Metrobarelangbatam.com, Batam – Senin (30/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sagulung yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU M. Yuda Firmansyah, S.Tr.K, telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
“Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pkl 11.00 Wib Ruli PJB Blok TL RT/01 RW/09 Kel. Sungai Binti kec Sagulung Kota Batam,”kata Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan SH.
Dengan berawal pada pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 wib pelapor yang baru bangun tidur terkejut mendapatkan, bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di depan teras rumah yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut di parkir oleh pelapor di depan teras rumah dengan kondisi stang terkunci.
Adapun ciri ciri sepeda motor milik pelapor yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor jenis honda vario techno dengan nomor : Polisi BP 3485 IC, Nomor rangka MH1JFU123HK037984, Nomor mesin JFU1E2054243, Warna White Red Tahun 2017 , Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 16.575.000 (Enam bekas Juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).
“Namun hasil laporan korban tersebut Tim Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib. tim Opsnal Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku PIJAIYA berada di sekitaran Simpang Dam (Kampung Aceh) Kec. Sei Beduk beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno . selanjutnya Tim Opsnal Polsek Sagulung membawa pelaku dan barang bukti ke polsek Sagulung untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Iptu Donald Tambunan SH.
BARANG BUKTI :
– 1(satu) unit Honda Vario Techno
TINDAKAN KEPOLISIAN :
1. Mendatangi TKP;
2. Periksa saksi-saksi;
3. Amankan Tersangka dan Barang Bukti;
4. Dokumentasi.
RENCANA TINDAK LANJUT :
1. Proses Lanjut;
2. Percepat Pemberkasan;
3. Kirim ke JPU.
(Red)