Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, September 13
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Terdakwa Suherna Ningsih Tindak Pidana Korupsi Pegadaian Syariah di Pidana Selama 7 Tahun
METRO

Terdakwa Suherna Ningsih Tindak Pidana Korupsi Pegadaian Syariah di Pidana Selama 7 Tahun

tonni simamoraBy tonni simamora23 November 2023Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Metrobarelangbatam.com, Batam – Kasus korupsi Pegadaian Syariah Sei Panas Batam menyatakan terdakwa bernama Suherna Ningsih terbukti secara sah tindak pidana korupsi sebesar Rp.1.905.385.303 Miliyar.

“Dalam kasus tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah sudah ditetapkan secara sah terdakwa Suherna Ningsih, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” Kata Andreas Tarigan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (23/11/2023).

Namun denda sejumlah Rp.100.000.000 Juta apabila denda tersebut tidak bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.

“Sebab terdakwa harus untuk membayar uang pengganti yang dilakukan tindak pidana korupsi tersebut. Paling lama dala. waktu 1(Satu) Bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya di sita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” Ucap Andreas.

Di sebutkannya, Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun.

“Bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan,” Tuturnya.

(Red)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Batam Langsung Gerak Cepat Perbaikan Ambles Jalan Tiban Penyebab Hujan Deras
Next Article Kejari Batam Mendukung Kecepatan Serta Kelancaran Laju Pembangunan dan Investasi di Kota Batam
tonni simamora
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.