Metrobarelangbatam.com, Batam – Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Kantor area Batam Tahun Anggaran 2018 sampai 2021 dengan Pengelolaan Anggaran Pemasaran sebesar Rp.1.181.723.737 Miliyar, Rabu (29/11/2023).
Hasil persidangan PT Pegadaian Kantor Area Batam telah di putusan pada Hari Selasa 28 November 2023 di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam Zulna Yosefa SH, Penasehat Hukum Fariz Lasenda,.SH dengan di pimpin oleh Ketua Majelis Angga Lanton Boang Manalu,.SH.MH
“Dalam kasus tindak pidana korupsi PT Pegadaian Kantor Area Batam menetapkan terdakwa bernama Siti Hasniah, dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun,” Kata Andreas Tarigan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (28/11/2023).
Dengan ini denda sejumlah Rp.100.000.000 Juta apabila denda tersebut tidak bayar di ganti dengan pidana subsidair 3 (Tiga) Bulan.
Di Katakannya, lalu uang pengganti 1.181.723.737 Miliyar subsidair 1 Tahun penjara.
“Jadi terdakwa harus untuk membayar uang pengganti yang dilakukan tindak pidana korupsi tersebut. Jika tidak membayar maka harta bendanya di sita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” Ucap Andreas.
(Red)