Metrobarelangbatam.com, Batam – Pelimpahan 3 (Tiga) perkara demo rempang di depan Kantor BP BATAM 11 September 2023 oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri Batam. Telah dilaksanakan Pelimpahan Perkara terhadap 3 (tiga) perkara dari Penunut Umum kepada Pengadilan Negeri Batam bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Batam. Rabu, (13/12/2023), pukul 15:00 WIB.
“Hasil perkara pelimpahan perkara AN (Atas Nama) Iswandi Alias Awi (Bang Long) dan pelimpahan perkara AN (Atas Nama) La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Dkk (26 tersangka),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan.
Jadi adapun identitas 26 tersangka tersebut antara lain :
1. Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin Als Amin;
4. Ardiansyah Als Dedek;
5. Dicky Aldi Als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi Als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.
“Bahkan pelimpahan perkara AN (Atas Nama) Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dkk (Dan Kawan-Kawan) ada 8 tersangka,” ucap Andreas Tarigan.
Sebagaimana Adapun 8 tersangka sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli.
(Red)