Metrobarelangbatam.com, Batam – Telah dilaksanakan sidang terkait Demo Kerusuhan Rempang di depan Kantor BP Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam memimpin Tim Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang di Pengadilan Negeri Batam Terhadap 3 Perkara terkait Demo Kerusuhan Rempang di BP Batam bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023), sekira pukul 09.00 WIB.
“Adapun agenda Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap 3 Perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH.,
Pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap 3 Perkara terkait kerusuhan Demo Rempang di Demo BP Batam, pada pukul 10.00 wib para Terdakwa yang berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang tiba di Pengadilan Negeri Batam untuk melaksanakan agenda sidang perdana dikawal oleh personel pengawal tahanan pada Kejaksaan Negeri Batam.
Lalu sekira pukul 10.30 wib, sidang dimulai secara terbuka dan disaksikan keluarga korban dan awak media.
Bahwa Penuntut Umum yang melaksanakan Pembacaan Dakwaan dalam sidang terhadap 3 perkara hari ini yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam adalah sebagai berikut :
1. I Ketut Kasna Dedi, SH, MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batam;
2. Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Batam;
3. Salomo Saing, SH, MH., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan;
4. Adjudian Syafitra, SH., Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum;
5. Karya So Imanuel Gort, SH, MH, Kasubsi Penuntutan dan Uheksi pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Bahwa terhadap 3 perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yakni sebagai berikut :
1. Perkara an. Iswandi Alias Awi (Bang Long), tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung bangunan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain dan/atau paksaaan dan perlawanan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah yang mengakibatkan luka/luka berat dan/atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka/luka berat dan/atau barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang sebagai mana dimaksud dalam pasal 200 ke (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 214 ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 212 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 160 KUHPidana;
2. Perkara an. Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dan kawan-kawan (8 tersangka). Adapun tersangkanya sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli.
3. Perkara an. La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Dan kawan-kawan (26 tersangka). Adapun identitas 26 (dua puluh enam) tersangka tersebut antara lain :
1. Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin Als Amin;
4. Ardiansyah Als Dedek;
5. Dicky Aldi Als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi Als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.
“Bahkan terhadap sidang terdakwa an. Iswandi Als Awi (Bang Long) tidak mengajukan eksepsi, sedangkan terhadap sidang Terdakwa an. Nazarudin Bin Ibnu Hajar, dan kawan-kawan (8 tersangka) dan Terdakwa an. La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dan kawan-kawan (26 tersangka) mengajukan eksepsi,” ucap I Ketut Kasna Dedi.
Di katakannya, dalam pelaksanaan sidang perdana selesai pada pukul 13.00 wib dengan situasi aman terkendali. Para Terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Batam dan kembali ke Rutan Kelas IIA Batam.
Maka dari itu tahapan sidang hari ini untuk Terdakwa an. Nazarudin Bin Ibnu Hajar, dkk (8 tersangka) dan Terdakwa an. La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dkk (26 tersangka), diketahui Tlterdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi. Sehingga diperkirakan pada agenda sidang selanjutnya yang berlangsung pada tanggal 3 Januari 2024 akan dilakukan Pembacaan Eksepsi oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya yang berisikan keberatan atas dakwaan penuntut umum.
Bahwa untuk perkara terdakwa a.n Iswandi Als Bang Long, tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan pada hari ini, sehingga agenda selanjutnya pada tanggal 3 januari 2023 adalah agenda pemeriksaan para terdakwa yang berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang tiba di Pengadilan Negeri Batam untuk melaksanakan agenda sidang perdana dikawal oleh personel pengawal tahanan pada Kejaksaan Negeri Batam.
Bahwa sekira pukul 10.30 wib, sidang dimulai secara terbuka dan disaksikan keluarga korban dan awak media;
Pembacaan Dakwaan dalam sidang terhadap 3 perkara hari ini yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam adalah sebagai berikut :
1. I Ketut Kasna Dedi, SH, MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batam;
2. Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Batam;
3. Salomo Saing, SH, MH., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan;
4. Adjudian Syafitra, SH., Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum;
5. Karya So Imanuel Gort, SH, MH, Kasubsi Penuntutan dan Uheksi pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Bahwa terhadap 3 perkara tersebut yakni sebagai berikut :
1. Perkara an. Iswandi Alias Awi (Bang Long), tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung bangunan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain dan/atau paksaaan dan perlawanan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah yang mengakibatkan luka/luka berat dan/atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka/luka berat dan/atau barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang sebagai mana dimaksud dalam pasal 200 ke (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 214 ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 212 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 160 KUHPidana;
2. Perkara an. Nazarudin Bin Ibnu Hajar, dan kawan-kawan (8 tersangka).
Adapun tersangkanya sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli.
3. Perkara an. La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dan kawan-kawan (26 tersangka).
Adapun identitas 26 (dua puluh enam) tersangka tersebut antara lain :
1. Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin Als Amin;
4. Ardiansyah Als Dedek;
5. Dicky Aldi Als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi Als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.
(Red/Humas Kajari Batam)