Metrobarelangbatam.com, Batam – Eksekusi pelaksanaan pembayaran Restitusi Oleh tiga terpidana, Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar dalam Plperkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (TPPMI), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (11/01/2024).
Dalam kegiatan pelaksanaan restitusi Perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (TPPMI) di hadirin oleh :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Batam;
2. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum;
3. Jaksa Eksekutor;
4. Perwakilan LPSK Pusat (Ibu Lidya Siburian, SH);
5. Perwakilan LPSK Pusat (Ibu Maylisa Eka, SH).
6. Adik Dari Terpidana Devid Fauzan (Bpk. Desfinaldi);
7. Adik Dari Terpidana Suirman (Bpk. Agus).
“Dalam penyerahan pembayaran restitusi diberikan langsung oleh Kajari Batam bersama perwakilan LPSK pusat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH.
Di katakannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN.Btm yang diucapkan pada Hari Selasa Tanggal 14 November 2023, Terdakwa Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Serta menghukum Para Terdakwa untuk membayar restitusi secara tanggung renteng kepada para korban antara lain :
1. Korban a.n Wimboharjo : Rp. 2.080.000; (dua juta delapan puluh ribu rupiah)
2. Korban a.n Alwi Sidiq : Rp. 2.130.000; (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
3. Korban a.n Karim : Rp. 1.408.000,- (satu juta empat ratus delapan ribu rupiah)
“Sehingga total biaya restitusi telah dibayar secara tanggung renteng oleh Para Terpidana adalah sejumlah Rp. 5.618.000,- (lima juta enam ratus delapan belas ribu rupiah),” ucap Ketut Kasna Dedi.
Namun melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Adapun para korban kehadirannya diwakili dan telah memberikan kuasa kepada pihak LPSK,” tutur Ketut Kasna Dedi.
(Red/Humas Kejari Batam)