Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, September 13
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Kajari Batam Memberikan Pelaksanaan Pembayaran Restitusi 3 (Tiga) Pidana Perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (TPPMI)
METRO

Kajari Batam Memberikan Pelaksanaan Pembayaran Restitusi 3 (Tiga) Pidana Perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (TPPMI)

tonni simamoraBy tonni simamora12 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Metrobarelangbatam.com, Batam – Eksekusi pelaksanaan pembayaran Restitusi Oleh tiga terpidana, Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar dalam Plperkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (TPPMI), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (11/01/2024).

Dalam kegiatan pelaksanaan restitusi Perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (TPPMI) di hadirin oleh :

1. Kepala Kejaksaan Negeri Batam;

2. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum;

3. Jaksa Eksekutor;

4. Perwakilan LPSK Pusat (Ibu Lidya Siburian, SH);

5. Perwakilan LPSK Pusat (Ibu Maylisa Eka, SH).

6. Adik Dari Terpidana Devid Fauzan (Bpk. Desfinaldi);

7. Adik Dari Terpidana Suirman (Bpk. Agus).

“Dalam penyerahan pembayaran restitusi diberikan langsung oleh Kajari Batam bersama perwakilan LPSK pusat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH.

Di katakannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN.Btm yang diucapkan pada Hari Selasa Tanggal 14 November 2023, Terdakwa Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Serta menghukum Para Terdakwa untuk membayar restitusi secara tanggung renteng kepada para korban antara lain :

1. Korban a.n Wimboharjo : Rp. 2.080.000; (dua juta delapan puluh ribu rupiah)

2. Korban a.n Alwi Sidiq : Rp. 2.130.000; (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah);

3. Korban a.n Karim : Rp. 1.408.000,- (satu juta empat ratus delapan ribu rupiah)

“Sehingga total biaya restitusi telah dibayar secara tanggung renteng oleh Para Terpidana adalah sejumlah Rp. 5.618.000,- (lima juta enam ratus delapan belas ribu rupiah),” ucap Ketut Kasna Dedi.

Namun melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Adapun para korban kehadirannya diwakili dan telah memberikan kuasa kepada pihak LPSK,” tutur Ketut Kasna Dedi.

(Red/Humas Kejari Batam)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejari Batam Memberi Program Penyuluhan Hukum Tentang JMS Ke SMKN 5
Next Article Masyarakat Batam dan Seluruh Kepri Sangat Meriah Kehadiran Calon Presiden Prabowo – Gibran
tonni simamora
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.