Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, September 18
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Bapenda Kota Batam Menggandengkan Kejari Batam Dalam Hal Pendamping Pengawasan Penegak Hukum Tentang Wajib Pajak
METRO

Bapenda Kota Batam Menggandengkan Kejari Batam Dalam Hal Pendamping Pengawasan Penegak Hukum Tentang Wajib Pajak

tonni simamoraBy tonni simamora26 Januari 2024Updated:26 Januari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Metrobarelangbatam.com, Batam – Tentang Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Kepatuhan Pembayaran Pajak Daerah Tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah meminimalisir penunggak pajak, di Hotel AP Premier Batam, Kamis (25/1/2024).

Hal ini disampaikan, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan, sejumlah kendala yang dialami selama ini dalam memungut piutang pajak, seperti kondisi pelaku usaha, usaha yang sedang tidak baik-baik saja, dan sejumlah kendala lain yang menjadi alasan bagi wajib pajak.

Bahkan kita menggandeng Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, khususnya yang mempunyai tunggakan pajak.

“Dengan adanya kita menggandeng Kejari Batam, ada 55 wajib pajak yang kita undang hari ini. Ini kegiatan kita yang ke-dua tahun ini,” kata Raja Azmansyah.

Di katakannya, selain fokus pada wajib pajak yang mempunyai tunggakan, namun kita sampaikan dalam sosialisasi optimalisasi Pajak Daerah Melalui kepatuhan pembayaran Pajak Daerah Tahun 2024.

“Bahwa dari 55 wajib pajak yang kita undang ini, sudah kita sampaikan secara tertulis sebelumnya. Kita pun ada turun ke lapangan juga, untuk penyampaian sosialisasi Perda baru nomor 1/2024 tentang pajak daerah,” ucap Raja Azmansyah.

Ada juga jumlah piutang yang tertunggak pada periode lalu, kita belum bisa memberikan secara rinci. Namun, untuk piutang PBB, lebih kurang Rp 500 juta, untuk tunggakan dari tahun 2012.

“Ini terus kita sampaikan ke masyarakat Batam untuk dalam pelunasan. Tahun lalu kita berhasil menagih sebesar Rp 71 miliar, piutang PBB. Jadi kita lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam dan BPKP, agar dapat dilakukan percepatan pelunasan utang,” ujar Raja Azmansyah.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH, MH. melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi menjelaskan juga, Bapenda Batam telah memberikan kuasa kepada Kejari Batam sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam hal meningkatkan kepatuhan wajib Pajak. Untuk itu, dalam acara sosialisasi ini, kita memaparkan bagaimana sebenarnya pengawasan penegak Hukum, terkait wajib Pajak.

Jadi Jaksa Pengacara adalah Jaksa yang berdasarkan surat kuasa khusus melakukan penegakan Hukum atau bantuan Hukum berdasarkan surat perintah melakukan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Namun JPN bukanlah depkolektor, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan. Dalam melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita,” terang Jefri Hardi.

Adanya penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.

“Kita juga mengapresiasikan kepada wajib pajak Kota Batam. Bila mana meski terjadi tunggakan atau piutang, tetapi belum ada sampai ke ranah pengadilan, dan kita apresiasi juga wajib pajak Batam, hingga saat ini belum ada gugatan pajak yang sampai ke pengadilan atau litigasi,” tutur Jefri Hardi.

(Red)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenteri Sosial RI Memberikan Bantuan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Batam
Next Article Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Gelar Rangkaian Acara Puncak HBI Ke- 74
tonni simamora
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.