Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 17
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Diduga Ada Aktivitas Cut and Fill di Tanjung Uncang Tanpa Izin dan Plang Proyek
METRO

Diduga Ada Aktivitas Cut and Fill di Tanjung Uncang Tanpa Izin dan Plang Proyek

tonni simamoraBy tonni simamora4 Februari 2024Updated:4 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Metrobarelangbatam.com, Batam – Aktivitas kegiatan Cut and Fill yang terletak di Kawasan Tanjung Uncang, tepatnya diantara PT. Athira dengan Perumahan Putra Jaya. Kecamatan Batu Aji diduga Ilegal atau tanpa izin. Pasalnya di lokasi tidak terdapat plang proyek. Sabtu, (3/2/2024).

Saat investigasi ke lokasi, pewarta mendapatkan informasi sementara bahwa terdapat aktivitas cut and fill dengan PL memiliki ZA .

“Disini ada pengerjaan, pemilik salah satu mantan anggota dewan berinisial ZA,” ungkap salah satu pekerja lapangan saat dijumpai pewarta.

Di katakannya, hasil tanah bercampur batu dari Cut and Fill tersebut diperuntukkan dalam pemerataan lahan salah satu perusahaan dekat kawasan itu.

Tanah tersebut diperuntukkan untuk pemerataan lokasi lahan yang ingin dibangun Workshop.

“Tanah ini dibawa didekat sini juga bang, kalo saya untuk pemerataan lahan,” kata pekerja lapangan.

Bahkan saat ditanyakan terkait izin yang dimiliki, ia hanya tertawa dan terkesan tidak dapat menunjukkan izin yang dimiliki.

Selain itu, di lokasi terlihat beberapa alat berat dan lori maupun dam truck roda 10 yang lalu lalang membawa tanah bercampur batu tersebut.

Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, diduga kuat aktivitas cut and fill ini tidak memiliki izin atau ilegal.

Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.

Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Batam dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal.

Sehingga berita di terbitkan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi DLH Batam dan aparat penegak hukum maupun pimpinan kegiatan cut and fill yang diduga ilegal ini.

(Red)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMeriahkan Malam Imlek, HARRIS Resort Waterfront Batam Menyajikan Kelezatan dan Hiburan Terbaik di ‘Chinese New Year Dinner Celebration 2024
Next Article Kajari Batam : Kasus Rempang Galang JPU Harus Dapat Diselesaikan Dengan Baik
tonni simamora
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.