Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, September 18
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Imigrasi Batam Bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Mengungkap Temuan DPO Inter Pol (Blue Notice) WN Jepang Berinisial YY
METRO

Imigrasi Batam Bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Mengungkap Temuan DPO Inter Pol (Blue Notice) WN Jepang Berinisial YY

tonni simamoraBy tonni simamora21 Februari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Metrobarelangbatam.com, Batam – Bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerjasama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) telah berhasil mengungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice) berinisial YY yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam, Rabu (21/02/2024)

Dalam kegiatan acara konferensi pers tersebut telah menghadiri :

– I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

– Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba

Kronologi penanganan terhadap WN Jepang a.n. Yusuke Yamazaki adalah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 31 Januari 2024, personil Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di

Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan. Bulang – Kota Batam.

Temuan pada patroli tersebut adalah:

1 (satu) kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas sebagai berikut:

o 1 (satu) orang Pria sebagai Tekong,

o 1 (satu) orang Pria sebagai ABK, dan

o 5 (lima) orang Penumpang yang terdiri atas 1 (satu) orang Pria berkewarganegaraan

asing (WNA), 2 (dua) orang Pria dan 2 (dua) orang Wanita yang merupakan WNI. Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap 4 (empat) orang penumpang WNI tersebut.

2. Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang Penumpang Pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

3. Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan 1 (satu) orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

4. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengann omor paspor MU9811812.

5. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024.

6. Kami menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

7. Langkah penanganan selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan pendeportasian terhadap tahanan deteni WN Jepang berinisial YY dari Wilayah Indonesia.

Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah Jepang.

(Red)

 

 

 

 

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Kontainer Mikol versi Bea dan Cukai Batam Kerugian Negara Mencapai 6, 9 milyar, Perlu di Pertanyakan !
Next Article Rakernas Ke IV PHRI di Batam, Bahas OTA Asing Terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia
tonni simamora
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.