Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, September 14
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam “Pemulangan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang A.N. Yusuke Yamazaki”
METRO

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam “Pemulangan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang A.N. Yusuke Yamazaki”

tonni simamoraBy tonni simamora12 Maret 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Metrobarelangbatam.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan informasi kelanjutan perkembangan Siaran Pers pada hari Rabu (21/02/2024) terkait dengan “Temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang Berinisial YY.”

Identitas asli temuan Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice) WN Jepang :

Nama Lengkap : Yusuke Yamazaki

Jenis Kelamin : Pria

Tempat/Tanggal Lahir : Miyatsu, Kyoto, Jepang/28 Januari 1981.

No. Notice : B-3931/12-2022 (DPO Interpol – Blue Notice)

Pelanggaran : Penipuan

Data Perlintasan Masuk ke Wilayah Indonesia : 2 April 2021 (Bandara Internasional Soekarno Hatta) dengan No. Paspor: TR3821024

Status saat ini : Tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Temuan ini merupakan hasil kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Direktorat Kerjasama Keimigrasian bekerjasama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri),” kata Samuel Toba, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Di katakannya, Penangkapan dilakukan pertama kali pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kec. Bulang Kota Batam. Pada saat pemeriksaan, Yusuke Yamazaki tidak memiliki kartu identitas dan dokumen lainnya.

“Pada tanggal 02 Februari 2024, Satpolairuid Polresta Barelang menyerahkan Yusuke Yamazaki kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang berwenang terhadap pengawasan dan penindakan Orang Asing,” ucap Samuel Toba.

Di sebutkan Samuel Toba, selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No. Paspor: MU9811812.

Hasil pengungkapan kebenaran identitas asli DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki berdasarkan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri melalui pengambilan data biometrik.

“Mengacu pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf (d) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut (d) menunggu pelaksanaan

Deportasi,” status Yusuke Yamazaki saat ini menjadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga jadwal pendeportasian yang bersangkutan terlaksana,” terang Samuel Toba.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang a.n Yusuke Yamazaki) pada tanggal 28 Februari 2024,” kata Samuel Toba.

“Dijadwalkan pendeportasian Deteni atas temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama lengkap Yusuke Yamazaki akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2024. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah ybs tiba di negara Jepang,” tutur Samuel Toba.

(Red)

 

 

 

 

 

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePembukaan Bimbingan Teknis Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dan Optimalisasi Balai Rehabilitasi
Next Article Kakanim Batam Mendapat Penghargaan Oleh Pemerintahan Jepang Dalam Hal Penangkapan Warga Negara Jepang
tonni simamora
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.