Metrobarelangbatam.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan informasi kelanjutan perkembangan Siaran Pers pada hari Rabu (21/02/2024) terkait dengan “Temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang Berinisial YY.”
Identitas asli temuan Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice) WN Jepang :
Nama Lengkap : Yusuke Yamazaki
Jenis Kelamin : Pria
Tempat/Tanggal Lahir : Miyatsu, Kyoto, Jepang/28 Januari 1981.
No. Notice : B-3931/12-2022 (DPO Interpol – Blue Notice)
Pelanggaran : Penipuan
Data Perlintasan Masuk ke Wilayah Indonesia : 2 April 2021 (Bandara Internasional Soekarno Hatta) dengan No. Paspor: TR3821024
Status saat ini : Tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
“Temuan ini merupakan hasil kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Direktorat Kerjasama Keimigrasian bekerjasama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri),” kata Samuel Toba, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Di katakannya, Penangkapan dilakukan pertama kali pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kec. Bulang Kota Batam. Pada saat pemeriksaan, Yusuke Yamazaki tidak memiliki kartu identitas dan dokumen lainnya.
“Pada tanggal 02 Februari 2024, Satpolairuid Polresta Barelang menyerahkan Yusuke Yamazaki kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang berwenang terhadap pengawasan dan penindakan Orang Asing,” ucap Samuel Toba.
Di sebutkan Samuel Toba, selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No. Paspor: MU9811812.
Hasil pengungkapan kebenaran identitas asli DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki berdasarkan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri melalui pengambilan data biometrik.
“Mengacu pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf (d) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut (d) menunggu pelaksanaan
Deportasi,” status Yusuke Yamazaki saat ini menjadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga jadwal pendeportasian yang bersangkutan terlaksana,” terang Samuel Toba.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang a.n Yusuke Yamazaki) pada tanggal 28 Februari 2024,” kata Samuel Toba.
“Dijadwalkan pendeportasian Deteni atas temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama lengkap Yusuke Yamazaki akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2024. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah ybs tiba di negara Jepang,” tutur Samuel Toba.
(Red)