Metrobarelangbatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam melakukan penghentian 2 (dua) perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan identitas tersanga sebagai berikut ; Safira Pratama Putri alias Lala yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, lalu Yoseph Francois Niko Saputra alias Nko yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksan Negeri Batam yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., Rabu (20/03/2024).
Dalam kesempatan ini, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. menyampaikan kita telah menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada para tersangka setelah usulan yang diajukan untuk penghentian perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Di katakannya, adapun pertimbangan menghentikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif adalah karena korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dan telah berdamai, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, alasan lain adalah karena para tersangka juga sangat berperan dalam membantu perekenomian keluarganya.
“Kepada kedua tersangka agar sekembalinya nanti di masyarakat dapat menjadi orang yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta berharap para tersangka dapat mengambil pelajaran atas perbuatan yang telah mereka lakukan untuk perbaikan diri kedepan,” terang I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.
(Red)