Metrobarelangbatam.com, Batam – Telah dilaksanakan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Batu Aji Kota Batam dengan tema “Peran dan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Pelayanan Terpadu Online”. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada 2 (Dua) narasumber, Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan SH, MH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Roy Huffington Harahap SH, MH., Rabu (24/04/2024) pada Pukul 10.00 WIB.
Kegiatan penerangan Hukum di kantor Camat Batu Aji Batam adapun peserta Penerangan Hukum yg hadir :
1. Sekretaris Kecamatan Batu aji Arman
2. Lurah Kibing
3. Lurah Tanjung Uncang
4. Lurah Bukit Tempayan
5. Lurah Buliang
6. Tokoh Masyarakat se-kecamatan Batu aji
7. Forum Kerukunan RT/RW Kecamatan Batu Aji
8. Pegawai Pada Kecamatan Batu Aji.
Di dalam Rangkaian acara tersebut yaitu :
a. Pembukaan Oleh Sekretaris Kecamatan Batu Aji
b. Penyampaian Materi Tentang Tugas dan Fungsi Kejaksaan oleh Kepala Seksi Intelijen
c. Penyampaian Materi Pelayanan Terpadu Online oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan
d. dialog interaktif dengan peserta Penerangan Hukum
“Tentang peran dan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Pelayanan Terpadu Online adapun materi yang telah disampaikan peran dan tugas Kejaksaan RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan SH, MH.
“Bahkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan (RJ) seperti pelayanan publik terpadu secara online dengan menggunakan layanan berbasis web, sehingga memudahkan masyarakat di Kota Batam dalam hal mendapatkan pelayanan publik,” ucap Andreas Tarigan.
(Red)