Metrobarelangbatam.com, Batam – Dalam rangka menindaklanjuti temuan 21 WNA kru kapal MT Arman 114 yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian yang sah saat di temukan di Hotel Batam Grand Sydney pada Jumat,10 Mei 2024.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar rapat dengan instansi terkait . Pada rapat yang di pimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memutuskan bahwa tindakan deportasi merupakan langkah yang di ambil secara tegas sebagai tindak lanjut temuan ini.
Deportasi merupakan salah satu bentuk tindakan administrasi keimigrasian yang dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian yang terjadi terhadap WNA.
Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Rizky Yudhaikawira, secara langsung membenarkan pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba di Ruang Aula Ajad Sudrajat Kantor Imigrasi Batam . “Imigrasi dengan tegas akan melakukan Deportasi, hal ini dapat terjadi karena adanya sinergitas antar intansi terkait di Batam”.
“Kita masih menunggu surat dari penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemulangan 21 WNA kru Kapal MT Arman untuk di Deportasi dan saat ini masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait,” lanjut Rizky Yudhaikawira menyampaikan, Selasa (14/05/2024).
Kegiatan rapat ini membuktikan bahwa seluruh instansi terkait memiliki semangat sinergitas dan soliditas yang baik dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat.
Demikian informasi ini disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
(Red/Humas Imigrasi Batam)