Metrobarelangbatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan ribuan barang bukti, dari 318 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Pengadilan.
Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode ini, dilakukan Desa Air Cargo, Kabil – Batam, Selasa (11/6/24).
“Adanya kosmetik, obat-obatan dan suplemen kesehatan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah tekstil, bahan sofa kulit, sepatu bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), penghilang jamur dan handphone berbagai merk serta alat tangkap pair trawl,” kata Plh. Kasi Intel Kejari Batam, Salomo Saing.
Di sebutkannya, namun 318 perkara tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkanini adalah barang Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 53.553.488 pcs dan Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 23.633.657 pcs serta kasus peredaran pangan olahan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 15.220.528 pcs.
Dilanjutkannya, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu kewenangan dari Kejaksan sebagai eksekutor dari Putusan PN Batam. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Bahkan setiap barang bukti dari perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Di katakannya, hasil barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator dan mesin crussing dan mesin pressing yang ramah lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kegiatan pemusnahan barang bukti di PT Desa Air Cargo dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari dan beberapa tamu undangan dari instansi terkait.
Tamu yang hadir dalam pemusnahan tersebut ikut terlibat aktif melakukan pemusnahan, baik dengan cara dibakar, dihancurkan atau juga dengan cara digiling.
(Red)