Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 16
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Kejari Batam Pemusnahan Barang Bukti di PT Desa Air Cargo Kabil Batam
METRO

Kejari Batam Pemusnahan Barang Bukti di PT Desa Air Cargo Kabil Batam

tonni simamoraBy tonni simamora12 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Metrobarelangbatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan ribuan barang bukti, dari 318 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Pengadilan.

Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode ini, dilakukan Desa Air Cargo, Kabil – Batam, Selasa (11/6/24).

“Adanya kosmetik, obat-obatan dan suplemen kesehatan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah tekstil, bahan sofa kulit, sepatu bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), penghilang jamur dan handphone berbagai merk serta alat tangkap pair trawl,” kata Plh. Kasi Intel Kejari Batam, Salomo Saing.

Di sebutkannya, namun 318 perkara tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkanini adalah barang Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 53.553.488 pcs dan Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 23.633.657 pcs serta kasus peredaran pangan olahan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 15.220.528 pcs.

Dilanjutkannya, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu kewenangan dari Kejaksan sebagai eksekutor dari Putusan PN Batam. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Bahkan setiap barang bukti dari perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ucapnya.

Di katakannya, hasil barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator dan mesin crussing dan mesin pressing yang ramah lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.

Kegiatan pemusnahan barang bukti di PT Desa Air Cargo dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari dan beberapa tamu undangan dari instansi terkait.

Tamu yang hadir dalam pemusnahan tersebut ikut terlibat aktif melakukan pemusnahan, baik dengan cara dibakar, dihancurkan atau juga dengan cara digiling.

(Red)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam “Tindak Lanjut 21 WNA Kru Kapal MT Arman”
Next Article Pekerjaan Cut And Fill Depan Ruko Aladin Kelurahan Belian Batam di Duga Tidak Mengatongi Izin Cut And Fill
tonni simamora
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.