Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 5
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Bawaslu Batam Menghimbau Kampanye dan APK (Alat Peraga Kampanye)
METRO

Bawaslu Batam Menghimbau Kampanye dan APK (Alat Peraga Kampanye)

tonni simamoraBy tonni simamora26 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Metrobarelangbatam.com, Batam – Fenomena pemasangan baliho, reklame, Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah yang terpasang di sejumlah tempat dimana belum memasuki tahapan pemilu menjadi salah satu pembahasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) bersama para awak media saat menggelar konsolidasi media yang berlangsung pada Senin (22/7/24) siang, bertempat di Angkringan Tepi Danau, Bengkong, Batam.

Selain dalam rangka penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024, pembahasan yang dihadiri sejumlah awak media tersebut, terkait banyaknya baliho, reklame Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah yang sudah terpasang baik di lokasi yang resmi dan turut membayar pajak reklame ataupun di lokasi yang tidak resmi, padahal belum memasuki tahapan kampanye.

Seperti misalnya di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pohon-pohon tepi jalan. Hingga di tepi jalan baik jalan utama maupun di lokasi perumahan.

Lantas bagaimana aturannya? Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Zulhadril Putra mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penertiban baliho atau reklame Balon Kepala Daerah tersebut. Hal ini dikarenakan belum memasuki ke tahapan kampanye.

“Sebenarnya Bawaslu diatur oleh Undang-Undang (UU). Tidak boleh melebihi UU,” kata Zulhadril.

Ia menegaskan dalam hal ini penertiban baliho spanduk dan lain-lain masih masuk dalam ranah Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Biasanya, lanjut dia, diatur dalam Perwako ataupun Perda.

“Di dalam Perda masing-masing itu ada ketertiban dan ketentuan umum. Misalnya keindahan tata kota, kebersihan kota dan keamanan. Kadang masih ada baliho di tengah-tengah menutupi pengendara yang mengakibatkan kecelakaan,” ucap Zulhadril.

Dalam hal ini, Bawaslu Kepri juga mengimbau kepada Pemko Batam khususnya dalam hal untuk penertiban ini ranahnya di Pemerintah Kota/Kabupaten.

“Saat ini kita belum ada kampanye, jadi belum ada APK. Tapi itu bagian dari sosialisasi calon kandidat yang akan maju. Mungkin dalam hal ini tergantung kepentingan kandidat bisa aja untuk popularitas dia, sosialisasinya kepada masyarakat,” terangnya.

Ia menilai baliho dan reklame atau baliho ini digunakan sebagai sarana yang dimanfaatkan Bacalon untuk meningkatkan popularitasnya. Selain itu ada juga dengan kegiatan.

“Itu tergantung strategi yg dilakukan oleh masing-masimg Bacalon. Atau mungkin dia punya komunitas, yaitu cara nya sendiri. Bawaslu tidak masuk ranah situ,” tuturnya.

(Red)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejari Bintan Sangat Profesional Dalam Proses Penegak Hukum Untuk Tugas Penelitian Berkas Perkara Secara Teliti dan Tepat Waktu
Next Article Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu : Komitmen Bentuk Kekerasan atau Tindak Kejahatan Akan Tindakan Tegaskan
tonni simamora
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.