Metrobarelangbatam.com, Bintan – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Samsul A. Sahubauwa, memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus Hasan dan kawan-kawan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah. Pada Kamis, 25 Juli 2024.
Samsul A. Sahubauwa, mengatakan bahwa sejak berkas perkara dikirimkan oleh penyidik, jaksa peneliti telah melakukan penelitian berkas tersebut dan memberikan beberapa petunjuk serta melakukan koordinasi beberapa kali.
Kata Samsul, hingga saat ini, penyidik Polres Bintan belum dapat memenuhi beberapa petunjuk yang sangat penting untuk membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Untuk itu mempercepat penanganan kasus ini, Kejari Bintan telah mengundang penyidik untuk melakukan koordinasi pada hari ini (Kamis, 25 Juli 2024), namun sayangnya penyidik tidak hadir.
“Dalam tahap penelitian berkas, Kejari Bintan secara aktif mengundang dan menerima koordinasi konsultasi dari pihak penyidik dengan baik serta memberikan petunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Samsul.
Di katakannya, bahwa apa yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bintan melalui media Keprinews.co yang menyatakan bahwa pihak penyidik Polres Bintan telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa tidak benar.
Begitu pula dengan beberapa pemberitaan yang menganggap Jaksa Kejari Bintan lambat, tidak serius, dan memberikan berita negatif lainnya.
Menurut Samsul, Kepala Kejari Bintan dengan tegas menyatakan bahwa jaksa peneliti Kejari Bintan telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara secara teliti dan cermat serta tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
“Tidak ada kepentingan lain selain dari kepentingan proses penegakan hukum yang profesional dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Samsul.
(Red/Intel Kejari Bintan)