Metrobarelangbatam.com, Batam – Pada beberapa Hari waktu itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam, di Hari Selasa (30/7/2024) siang.
Namun penggeledahan RSUD Embung Fatimah itu berlangsung di tiga titik lokasi yakni ruang direktur, ruang keuangan, dan ruang arsip.
“Penggeledahan ini kita lakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah periode tahun anggaran 2016,” kata Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta.
Selain itu, dalam penindakan ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan atas dasar surat perintah nomor Prin 3170/L1011/:07/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan dari penetapan Pengadilan Negeri Batam nomor 269/2024/PN Batam tanggal 29 Juli 2024
Sebanyak 13 dus dokumen yang diamankan ke Kejari Batam. Fokus utama tim penyidik yakni untuk mencari dan mengumpulkan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016,” jelasnya.
Selain menyita sejumlah dokumen-dokumen penting, Kejari Batam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Termasuk Direktur yang menjabat kala itu.
“Sudah ada 30 saksi yang diperiksa, termasuk Direktur yang menjabat kala itu dan belum ada penetapan tersangka,” terangnya
Soal potensi kerugian negara, bahwa perkara ini sedang dalam penghitungan kerugian negara oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
Lanjutnya, Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta, penyidikan pada RSUD embung fatimah masih berlangsung. Tim penyidik masih mendalami perkara tersebut sebagaimana dokumen yang di peroleh.
“Terkait perbuatan melawan hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab akan kami sampaikan nantinya, setelah penyidikannya rampung,” kata Tiyan Andesta, Selasa (13/08/2024), pesan singkat whatsapp.
Berharap, mohon dukungan kawan-kawan karena tim penyidik sedang berupaya menyelesaikan pnyidikannya.
(Red)