Metrobarelangbatam.com, Batam – Telah dilaksanakan Operasi Jagratara tahap II oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pelaksanaan Operasi Jagratara tahap II diawali dengan dilaksanakannya Apel persiapan pada halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Pembina Apel yaitu Ritus Ramadhana, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (26/08/2024).
Pada pukul 21.00 tim Inteldakim bergerak menuju kawasan Nagoya untuk melakukan pengecekan tamu asing yang menginap di hotel dan tempat penginapan. Saat tiba di Hotel, tim melaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal seluruh tamu asing di hotel tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar, tim menemukan 1 (satu) orang WNA (Malaysia) berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari. Tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PBtersebut patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni ”Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telahberakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” kata Ritus Ramadhana.
“Saat ini WNA tersebut ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tutur Ritus Ramadhana.
(Red)