Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Juli 4
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Operasi Jagratara Tahap II Pengamanan 1 (Satu) Orang WNA (Malaysia)Yang Melampaui Masa Izin Tinggal
METRO

Operasi Jagratara Tahap II Pengamanan 1 (Satu) Orang WNA (Malaysia)Yang Melampaui Masa Izin Tinggal

tonni simamoraBy tonni simamora26 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Metrobarelangbatam.com, Batam – Telah dilaksanakan Operasi Jagratara tahap II oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pelaksanaan Operasi Jagratara tahap II diawali dengan dilaksanakannya Apel persiapan pada halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Pembina Apel yaitu Ritus Ramadhana, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (26/08/2024).

Pada pukul 21.00 tim Inteldakim bergerak menuju kawasan Nagoya untuk melakukan pengecekan tamu asing yang menginap di hotel dan tempat penginapan. Saat tiba di Hotel, tim melaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal seluruh tamu asing di hotel tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar, tim menemukan 1 (satu) orang WNA (Malaysia) berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari. Tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PBtersebut patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni ”Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telahberakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” kata Ritus Ramadhana.

“Saat ini WNA tersebut ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tutur Ritus Ramadhana.

 

(Red)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengamanan 2 orang WNA (Filipina) Telah Masuk Daftar Pencarian Orang
Next Article Kurang dari 48 Jam, Reskrim Polsek Batu Ampar Berhasil Ringkus Pelaku Pemukulan di Jodoh
tonni simamora
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.