Beranda » Pengamanan 2 orang WNA (Filipina) Telah Masuk Daftar Pencarian Orang

Pengamanan 2 orang WNA (Filipina) Telah Masuk Daftar Pencarian Orang

by tonni simamora
0 comment

Metrobarelangbatam.com, Batam – Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendapatkan laporan masyarakat tetantang dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh 4 WNA (Filipina) didaerah Batam Center, dari informasi awal yang didapatkan kedatangan 4 WNA (Filipina) di Batam di urus oleh WNA (Singapura) berinisial ZJ.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, Selanjutnya Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan identitas dan kegiatan Orang Asing yang dilaporkan, dari hasil pengecekan Perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi diketahui identitas 4 WNA (Filipina) sebagai berikut:

Nama : AG No. Paspor : P54692058Arrival : 18 Agustus 2024;2. Nama : WG No. Paspor : P3953869CArrival : 16 Agustus 2024;3. Nama : SG No. Paspor : P0414405CArrival : 18 Agustus 2024;4. Nama : KONo. Paspor : P7671460AArrival : 18 Agustus 2024.

Orang ini masuk ke Indonesia, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Wisata 30 Hari.3. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan ini, didapati bahwa identitas 4 WNA (Filipina)ini masuk dalam daftar pencarian orang sesuai dengan Surat permintaan Department Of Justice, Bureau Of Immigration Philippine tanggal 19 Agustus 2024. Perihal pencarian 4 – 2 Orang Warga Negara Filipina yang didakwa terlibat kejahatan transnasional.

“Tim Inteldakim berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa WN Asing (Singapura) berinisial ZJtelah melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah hotel dikawasan Batam Center selama 3 hari terakhir, Dari hasil pengecekan CCTV Hotel dan bukti pemesanan dipastikan ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel dan mengantar 4 orang WNA Filipina Ini,” kata Samuel Toba.

Dari pengintaian, tim Inteldakim mendapatkan informasi bahwa SG dan KO akan mencoba meninggalkan wilayah Indonesia melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Tim Inteldakim kemudian menginformasikan perkembangan ini kepada Petugas Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Center dan meminta untuk tidak memberangkatkan serta mengamankan 2 WNA (Filipina) tersebut di Office Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Center.

Setelah Tim Inteldakim tiba di Pelabuhan Batam Center, bersama dengan Petugas Imigrasi TPI Batam Center dilakukan pengecekan terhadap Paspor 2 WNA (Filipina) yang telah diamankan oleh Petugas Imigrasi TPI Batam Center, adapun identitas 2 WNA (Filipina) sebagai berikut :

Nama : SG No. Paspor : P0414405C3. Nama : KONo. Paspor : P7671460ATim

Kata dia, Inteldakim kemudian membawa kedua orang ini ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pada tanggal 21 Agustus 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyerahkan 2 WNA (Filipina) a.n SG dan KO ini ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Indonesia untuk kemudian diserahkan ke pihak berwajib Negara Filipina, sedangkan AG masih dilakukan proses pengejaran Tim Imigrasi,” ucap Samuel Toba.

 

(Red)

You may also like

Leave a Comment

metrobarelangbatam.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy