Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 5
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»JPU Belum Menjelaskan Rincian Pemeriksaan Saksi Terdakwa Santi Rahayu
METRO

JPU Belum Menjelaskan Rincian Pemeriksaan Saksi Terdakwa Santi Rahayu

tonni simamoraBy tonni simamora25 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Metrobarelangbatam.com, Batam – Sidang Santi Rahayu alias Mam Sisi terdakwa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/9/2024). Kali ini, agenda persidangan menghadirkan para saksi dan terdakwa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, membenarkan agenda persidangan pemeriksaan saksi kemarin.

“Agenda persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya pada Selasa (24/9/2024).

Namun dia, belum mendapatkan secara detail ada berapa jumlah saksi dihadirkan dalam persidangan terdakwa PMI Ilegal itu.

Sementara itu, dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Btm disebutkan klasifikasi perkara terdakwa diduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin di Batam pada 28 Maret 2024. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang di Perum Paragon Hill bersama korban Riko Erita dan Baiq Noviana.

Riko Erita dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan gaji $630 Singapura/bulan, sedangkan Baiq Noviana juga direkrut tanpa memiliki paspor.

Diketahui saksi dalam persidangan itu mengkonfirmasi bahwa terdakwa menawarkan pekerjaan tanpa izin resmi.

Setelah tiba di Batam, para korban ditampung di rumah terdakwa sebelum keberangkatan ke Singapura.

Perbuatan terdakwa melanggar undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang melarang individu melakukan penempatan pekerja migran tanpa izin dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Agenda persidangan diketahui selanjutnya pada 30 September 2024 dengan pembacaan tuntutan.

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengawasan Mandul, Bikin Gas Elpiji 3 Kg di Batam Langka, Pertamina: Klaim Tambah Alokasi
Next Article Tersangka Kelima Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang Terlibat Kasus Narkotika Telah Diserahkan Ke Rutan Kelas II A Batam
tonni simamora
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.