Metrobarelangbatam.com, Batam – Kasus judi online dan pencucian uang oleh terdakwa I Fandias dan terdakwa II Juni Hendrianto berasal dari permainan judi pada website judi online dengan nama W88 dan url https://www.w88viral.com/. W88 merupakan situs judi terbesar di Asia didalam websitenya W88 menawarkan perjudian dan menyediakan permainan perjudian yaitu:
Sport, Slot, Fishing Game, Lotre, P2P.
Telah di jadwal persidangan PN (Pengadilan Negeri) Batam pada Hari Senin, 11 November 2024 dan pada pukul 09:00 Wib s/d Selesai dalam pemeriksaan saksi di ruang sidang PROF. R. SOEBEKTI S.H, namun jadwal sidang PN telah di tunda.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) sempat berbincang-bincang di dalam ruangan sidang PROF. R. SOEBEKTI S.H, kita tunda jadwal sidang terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto tanpa alasan tiba-tiba tunda begitu saja.
Namun setelah itu JPU Susanto Martua, SH.,MH menyampaikan sidang terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto saksi dari Jakarta tidak dapat hadir dan Hakim lagi diklat juga, Rabu (13/11/2024), pada saat dikonfirmasi.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, bahwa Kejari Batam telah menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan.
Kasus judi online dan pencucian uang ini menjadi sorotan publik, dan Kejaksaan Negeri Batam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan menghadirkan tim JPU yang kompeten. Masyarakat Batam diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan sidang agar mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
Sebelumnya, suami dari selebgram terkenal di Batam, Merry Cahyaningsih, yang dikenal sebagai Miss Cawaii, berinisial FA (36 tahun), ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan judi online internasional.
Selain FA, petugas juga menangkap JN dalam kasus yang sama. FA diketahui memiliki usaha money changer di Batam yang diduga digunakan untuk mencuci uang hasil dari judi online internasional.
Keduanya ditangkap pada bulan Juni lalu oleh Bareskrim Polri karena terlibat dalam pencucian uang dari situs judi online seperti 1xbet dan https://www.w88viral.com
Setelah beberapa bulan ditahan oleh Bareskrim Polri, FA dikabarkan telah dipulangkan ke Batam dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Kata dia, bahwa pada 26 September 2024, FA bersama enam tersangka lainnya telah diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses tahap dua.
Memang benar, Mabes Polri telah melimpahkan tujuh tersangka dalam kasus judi online di Filipina, termasuk FA,”ucap Tiyan.
“Dalam kasus ini ditangani oleh Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, dan para tersangka akan segera disidangkan. Mereka dijerat dengan pasal terkait judi online serta tindak pidana pencucian uang (TPPU),”terang Tiyan.
(Red)