MetroBarelangBatam.com, Batam – Pada waktu itu Penggerebekan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) di dua kamar Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jumat (22/11/2024) mengungkap praktik perjudian online dengan modus baru.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, buku rekening, laptop, ponsel, puluhan set komputer, dan server yang digunakan untuk mengoperasikan situs perjudian.
Pelaku 11 orang, termasuk Candra sebagai pemilik aplikasi, telah diamankan dan mulai ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan.
Menurut Dirreskrimum Polda Kepri, KBP. Donny Alexander menjelaskan, masih dalam proses pemeriksaan pelaku judi online penangkapan apartemen aston,” saat konfirmasi via WhatsApp, Jumat (13/12/2024).
Hingga berita di tayangkan belum di ketahui kelimpahan judi online dalam penangkapan apartemen aston ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam.
(Red)