MetroBarelangBatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kembali melakukan pemusnahan beragam barang bukti hasil kejahatan seniliai miliaran rupiah di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (11/12/2024).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta menjelaskan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini hasil dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchrat).
“Namun total barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan dari 167 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchra) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam,” ucap Tiyan Andesta.
Kata dia, barang bukti yang telah dimusnahkan terdiri dari 163 perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus. Adapun barang bukti yang di Musnahkan adalah 695 karton berisi rokok tanpa di lekati pita cukai dan tanpa cantumkan peringatan kesehatan.
Selain rokok, ada juga sebanyak 4.093 strip obat tanpa izin usaha, 6.071 kota kosmetik tanpa izin usaha, makanan tanpa izin usaha sebanyak 16.875 kotak dan pakaian serta dokumen lainnya sebanyak 12 karton.
“Selain barang bukti yang lainnya, ada juga alat elektronik berupa 101 unit handphone, 6 unit laptop dan tab, 1 buah senjata api serta 390 uang palsu turut dimusnahkan,” kata Tiyan Andesta.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini suatu hasil penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus selama tahun 2024.
“Pemusnahan ini, dilaksanakan di PT Desa Air Cargo Batam (DACB) dengan cara di bakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan,” ungkap Tiyan Andesta.
“PT Desa Air Cargo Batam, suatu menjadi lokasi untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti karena berada jauh dari pemukiman warga, sehingga pengolahan limbah barang bukti tersebut tidak mengganggu atau merusak ekosistem di lingkungan sekitar,” tutur Tiyan Andesta.
(Red)