Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Juni 18
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Ruko MB2 Tidak Memiliki Ijin Penyimpanan Barang di Gudang dan Gudang Berikat Tidak Ada di Kota Batam
METRO

Ruko MB2 Tidak Memiliki Ijin Penyimpanan Barang di Gudang dan Gudang Berikat Tidak Ada di Kota Batam

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com18 Februari 2025Updated:5 Maret 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MetroBarelangBatam.com, Batam – Salah satu penyimpanan barang di ruko MB2 tersebut indikasi gudang ilegal Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota dan tidak memiliki ijin dalam hal penyimpanan barang di pergudangan disebut Gudang Berikat (GB) atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Hal ini kalau Gudang Berikat pasti harus ijin Bea Cukai, karena semua barang yang ada dalam Gudang tersebut dibawah tanggung jawab Bea Cukai termasuk keluar masuknya barang pasti menggunakan dokumen resmi,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, chat via WhatsApp, Selasa (18/02/2025). 

Di katakannya, bahkan itu ada ketentuannya dalam hal pergudangan tersebut. 

Namun yang tidak ada ijin Bea Cukai itu Gudang penyimpanan secara umum tetapi Gudang Berikat ijinnya dikeluarkan oleh Bea Cukai. 

Kata dia, apa nama Gudang Berikatnya, agar supaya kita teliti Gudang Berikat tersebut. 

“Berdasarkan data dimiliki oleh Bea Cukai Batam memang di Kota Batam tidak ada Gudang Berikat,” ucap Evi Octavia.

 

(Red) 

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRSUD Embung Fatimah Siaga 24 Jam Pelayanan IGD dan Rawat Inap
Next Article Lori Beroda Enam Memanfaatkan Tanah Bauksit dan Di duga Tidak memiliki Ijin Cut and Fill
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025

Di duga SPA Batam 1 Tidak Memiliki Perizinan Usaha, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Mengeluarkan Perizinan Tidak Sesuai Bangunan Ruko 8 Lantai

9 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025

Di duga SPA Batam 1 Tidak Memiliki Perizinan Usaha, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Mengeluarkan Perizinan Tidak Sesuai Bangunan Ruko 8 Lantai

9 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.