MetroBarelangBatam.com, Batam – Adanya pembangunan ruko 4 lantai (Empat) tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang melebihi 1 Meter dalam pembangunan dan ruko tersebut beralamat ruko palm spring Blok B No 18 Kota Batam.
Pantauan Media, IMB yang sesuai dikeluarkan oleh pihak dinas BPN (Badan Pertahanan) Kota Batam harus sesuai dalam pembangunan yang dilakukan tetapi tidak sesuai pekerjaan pembangunan ruko yang melebihi 1 Meter.
Pekerja kontraktor melanjutkan pekerjaan pembangunan ruko 4 lantai yang dilakukan pembangunan ini melebihi 1 Meter.
“Saya tidak tahu koordinator kontraktor, karena saya hanya bekerja melakukan pembangunan ruko ini,” kata pekerja kontraktor, saat konfirmasi pada saat bekerja.
Sebelumnya warga sekitar sudah kecewa adanya pembangunan ruko 4 lantai ini ke pihak pemilik ruko namun mengabaikan kritikan warga sekitar.
Menurut warga sekitar yang tidak sebutkan namanya, kami sudah lapor kepada pihak estate management palm spring adanya dasar komplenan kami untuk menindaklanjuti pembangunan ruko 4 lantai yang melebihi 1 Meter dalam pembangunan tersebut.
Kami menginginkan pembangunan ruko itu harus taat mengikuti yang dikeluarkan IMB tersebut, tetapi pemilik ruko tidak taat sudah dikeluarkan IMB dalam pembangunan ruko.
“Tiap ruko palm spring disini sangat taat dalam pembangunan ruko yang sesuai dikeluarkan IMB, karena ruko palm spring ini ada lebih 1 Meter itu kegunaannya untuk melonggarkan pembatasan ruko dan bisa digunakan akses jalan,” kata warga sekitar.
Sehingga berita ditayangkan berkonfirmasi ke Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam dan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam belum dapat menjawab dan mengabaikan hasil konfirmasi tersebut.
(Red)