MetroBarelangBatam.com, Batam – Bea dan Cukai Batam menggagalkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok tanpa pita cukai dengan sejumlah 309 Tin dan sebanyak 3.530.100 batang yang diduga telah mengamankan salah satu unit truk biru muda berpelat dinas TNI AL (5025 IV Lantamal IV) di Pelabuhan Punggur Batam.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia menjelaskan benar kami telah melakukan Penindakan terhadap BKC HT Ilegal atau rokok tanpa Pita Cukai.
“Terkait keterlibatan Oknum sampai saat ini belom terkonfirmasi dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Evi.
Rokok tanpa pita cukai berbagai merek Rave Ice Menthol, dan OFO Bold tanpa dilekati pita cukai sejumlah 309 Tin atau sebanyak 3.530.100 batang.
“Namun pelanggaran dicantumkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ucap Evi.
Estimasi nilai barang rokok tanpa pita cukai yang telah diamankan sebesar Rp 5.311.798.500,00 dan estimasi kerugian Negara sebesar Rp 2.675.214.600,00
“Kami melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan atas 309 Tin BKC HT berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ujar Evi, saat berkonfirmasi pesan singkat WhatsApp, Minggu (18/05/2025).
Dalam penanganan perkara terhadap barang bukti diterbitkan Surat Bukti Penindakan dan atas barang bukti dibuatkan Laporan Pelanggaran (LP) dan diserahterimakan kepada Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut.
Demikian disampaikan dan sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kami tetap berkomitmen untuk perang terhadap rokok Ilegal ini.
“Mohon dukungan dari kawan kawan wartawan cetak dan elektronik termasuk media online dan setelah semua jelas pastinya akan kami lakukan pres release,” tuturnya Evi.
(Red)