MetroBarelangBatam.com, Batam – Soal PBG (Perizinan Bangunan Gudang) mengeluarkan izin oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Bukan Dinas Penanaman Modal Batam seperti Papan plang proyek milik PT Optimal Jaya Karya Developer Himalaya yang mengeluarkan izin Dinas Penanaman Modal Batam.
Hasil pantau media diperoleh di lapangan, terkait papan plang proyek developer Himalaya mendapatkan izin PBG yang mengeluarkan Dinas Penanaman Modal Batam. Ini suatu sorotan bagi Pemerintah Kota Batam.
Tertulis papan plang PBG mengeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu seperti keterangan berikut :
No PBG : SK-PBG 217103-09012023-001
Tanggal : 09-01-2023
Atas Nama / Pemilik : PT Optimal Jaya Karya
Fungsi Bangunan Gedung : Fungsi Hunian
Jenis Bangunan Gedung : Bangunan Sederhana
Nama Bangunan Gedung : Himalaya Residence
Lokasi Bangunan Gedung : Jalan Hang Nadim, Tiban V Desa Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam
Hasil papan plang proyek PBG milik PT Optimal Jaya Karya (Developer Himalaya) tidak ada luas tanah bangunan dan nilai anggaran tidak ada.
PT Optimal Jaya Karya (Developer Himalaya) melakukan aktivitas Cut and Fill dibukit Jalan Hang Nadim, Tiban V Desa Patam Lestari, dikarenakan memiliki PBG.
Pemerintah Kota Batam dan BP Batam ambil sikap yang adil dalam membuat aturan yang ada, aktivitas Cut and Fill masih bekerja tetapi PBG sudah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Batam bukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam.
Menurut Kepala Bagian Humas BP Batam, Afthar Fallaziz menjelaskan kami sudah berusaha meminta pejabat/unit terkait memberikan informasi cuma sampai sekarang belum ada jawaban,” saat dikonfirmasi via chat WhatsApp, Kamis (14/08/2025).
Pada saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, terkait PBG sangat bungkam dan luas tanah bangunan, nilai anggaran proyek pembangunan gedung sangat bungkam juga. Pimpinan Proyek PT Optimal Jaya Karya (Developer Himalaya), Gentur tidak dapat menjelaskan terkait papan plang proyek PBG tidak ada dicantumkan luas tanah bangunan dan nilai anggaran. Serta PBG yang mengeluarkan Dinas Penanaman Modal bukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Hingga berita ini diunggah media belum menerima tanggapan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, dan Pimpinan Proyek PT Optimal Jaya Karya (Developer Himalaya).
(Red)