MetroBarelangBatam.com, Batam – BP Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam, sangat lemah mengetahui tentang perizinan penimbunan, amdal dan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dalam tahap pembangunan ruko, hotel, apartemen dan food court yang dikerjakan oleh PT Citra Buana Prakarsa yang dibawain Developer Horizon dilokasi samping apartemen victoria imperium jalan taman baloi Kecamatan Batam Kota.
Informasi yang diperoleh media ini pada Sabtu (16/08/2025). Adanya lokasi lahan lagi aktivitas penimbunan untuk perataan tanah dilokasi samping apartemen victoria imperium.
Dalam aktivitas penimbunan dan pembangunan yang dilakukan oleh PT Citra Buana Prakarsa yang dibawain Developer Horizon. Pembangunan ini yang didirikan berbagai yaitu ruko, hotel, apartemen dan food court.
Pada saat di lokasi lahan milik PT Citra Buana Prakarsa, terkait papan plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak ada dan perizinan amdal belum diketahui juga.
“Cek di kantor sudah dan belum kita temukan,” kata IP, Kepala Bagian Penindakan Dinas Lingkungan Hidup Batam, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (21/08/2025).
“Saya minta tim cek lokasi dulu, supaya informasi objektif,” tutur IP.
Menambahkan, Kepala Bagian Humas BP Batam, Afthar Fallaziz menerangkan saya sudah sekarang nota dinas yang kita kirim belum dapat penjelasan dari unit terkait,” saat konfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/08).
Pada saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, Lagi-lagi terkait PBG sangat bungkam dan luas tanah bangunan, perizinan andalalin, izin sepadan tidak terbuka publik.
Hingga berita ini diunggah media belum menerima tanggapan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, dan PT Citra Buana Prakarsa (Developer Horizon).
(Tim)