MetroBarelangBatam.com, Batam – Dinas Perhubungan (Dishub) Batam tidak dapat menyelesaikan keluhan warga komplek perumahan Maganda dan ruko Grand Niaga terkait permasalahan Barrier Gate prabayar, Minggu (24/08/2025).
Hasil pantau media diperoleh di lapangan, warga komplek perumahan Maganda dan ruko Grand Niaga masih protes keluhan Barrier Gate prabayar, karena warga tidak setuju memasang one gate portal prabayar.
Keresahan warga hanya diabaikan saja pihak Dishub Batam terkait Barrier Gate prabayar. Sebagian warga juga ada usaha diruko Grand Niaga.
“Komitmen itu awal hanya kasih surat saja ke kami dan tidak semua warga mendapatkan surat pemberitahuan pemasangan one gate portal,” kata Budi, salah satu warga grand niaga, saat di wawancara, Jumat (15/08/2025).
Diawal bulan saya ketemu pihak developer Menorah terkait portal pakir prabayar dan belum pihak developer Menorah, tetapi pertanggal 1 Juli itu pihak developer Menorah menyebarkan surat pemberitahuan portal pakir prabayar.
Pihak developer menorah sudah memiliki Izin portal pakir prabayar oleh dishub, hanya saja pihak developer tidak memberitahukan izin kepada warga komplek perumahan maganda dan ruko grand pemasangan portal pakir prabayar.
Kata dia, Kami juga menolak karena dampak ekonomi dan bisnis bisa merosot, jika sudah pasang portal parkir prabayar.
Cuman pihak developer Menorah tidak ada sosialisasi ke kami adanya pemasangan portal pakir, seharusnya developer Menorah ada sosialisasi ke kami warga maganda dan ruko grand niaga pasti ada solusinya.
Tapi kami warga maganda dan juga pemilik usaha, pelanggan atau konsumen kami tak mikir dua kali datang ke ruko grand niaga. Karena pelanggan kami akan rugi banyak yang dikeluarkan biaya adanya portal pakir prabayar.
Saya bersama warga maganda dan ruko grand niaga sudah menandatangani sepakat penolakan portal pakit prabayar. Bahkan kami juga memasang spanduk penolakan portal pakir prabayar di ruko masing-masing dan malamnya spanduk penolakan portal pakir itu di cabut oleh security ruko grand niaga.
“Pemerintah Kota Batam harus ambil kebijakan permasalahan portal pakir prabayar di komplek perumahan maganda dan ruko grand niaga, agar dampak ekonomi tidak menurun jika tidak ada pemasangan portal pakir prabayar,” tutur Budi.
Pada saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si., Developer Menorah tanpa persetujuan warga memasang barrier gate prabayar di area ruko Grand Niaga, sangat bungkam dan terkait izin barrier gate prabayar sesuai point berikut :
1. Pengajuan Permohonan
2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
3. Verifikasi Lapangan
4. Pemberian Izin
Namun sangat bungkam juga,” Chat via WhatsApp Sabtu (23/08).
Hingga berita ini diunggah media belum menerima tanggapan dari Kepala Dinas Perhubungan Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si., Pemilik Developer Menorah, Welly.
(Red)