Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 15
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Kabid Pengawasan dan Penindakan DLH, IP : Administrasi Izin Amdal PT Citra Buana Prakarsa (Developer Horizon) Belum Ditemukan
METRO

Kabid Pengawasan dan Penindakan DLH, IP : Administrasi Izin Amdal PT Citra Buana Prakarsa (Developer Horizon) Belum Ditemukan

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com27 Agustus 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto Dok : Lokasi Jalan Taman Baloi Kecamatan Batam Kota, Milik PT Citra Buana Prakarsa (Developer Horizon)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

MetroBarelangBatam.com, Batam – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam tidak terbuka publik tentang perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada PT Citra Buana Prakarsa yang bawain Developer Horizon dilokasi samping apartemen victoria imperium jalan taman baloi Kecamatan Batam Kota.

Informasi yang diperoleh media ini pada Sabtu (16/08/2025). Adanya lokasi lahan lagi aktivitas penimbunan untuk perataan tanah dilokasi samping apartemen victoria imperium.

Dalam aktivitas yang dilakukan oleh PT Citra Buana Prakarsa yang bawain Developer Horizon. Untuk dalam pembangunan berbagai yaitu : Ruko, Hotel, Apartemen dan Food Court.

Pada saat di lokasi lahan milik PT Citra Buana Prakarsa, terkait papan plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak ada. 

“Belum ada kita temukan administrasi izin amdal PT Citra Buana Prakarsa (Developer Horizon),” kata IP, Kepala Bagian Penindakan Dinas Lingkungan Hidup Batam, hasil dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/08/2025).

Tambahan, Kepala Bagian Humas dan Protokol BP Batam, Afthar Fallahziz menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan persampahan.

Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dibagi menjadi 4 bidang, satu sekretariat dan kelompok jabatan fungsional,” hasil dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/08/2025).

Salah satu bidang di Dinas Lingkungan Hidup, yakni Bidang Tata Lingkungan, mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 

Meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Izin Lingkungan, Audit Lingkungan Hidup dan Analisis Resiko Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, bidang ini juga mempunyai tugas dalam melakukan Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL) dan pelayanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan serta Pemulihan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kemudian, “melaksanakan koordinasi kesesuaian Tata Ruang dalam penilaian dokumen lingkungan hidup; melaksanakan proses Izin Lingkungan hingga melaksanakan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara lestari,” tuturnya.

Pada saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, Lagi-lagi terkait PBG sangat bungkam dan luas tanah bangunan, perizinan andalalin, izin sepadan tidak terbuka publik.

Hingga berita ini diunggah media belum menerima tanggapan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, dan PT Citra Buana Prakarsa (Developer Horizon).

 

(Red)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTongkang Bahtera Mulia 2502 Melalui Agen Pelayaran PT Moro Citra Samudra Dengan Berkegiatan Terminal Khusus PT Tiger Trans Internasional
Next Article Kasat Lantas Polresta Barelang Belum Mengetahui Penyebab Tragedi Kecelakaan Lalu Lintas dan Hanya Mengetahui Proses TPTKP
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.