MetroBarelangBatam.com, Batam – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam tidak terbuka publik tentang perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada PT Citra Buana Prakarsa yang bawain Developer Horizon dilokasi samping apartemen victoria imperium jalan taman baloi Kecamatan Batam Kota.
Informasi yang diperoleh media ini pada Sabtu (16/08/2025). Adanya lokasi lahan lagi aktivitas penimbunan untuk perataan tanah dilokasi samping apartemen victoria imperium.
Dalam aktivitas yang dilakukan oleh PT Citra Buana Prakarsa yang bawain Developer Horizon. Untuk dalam pembangunan berbagai yaitu : Ruko, Hotel, Apartemen dan Food Court.
Pada saat di lokasi lahan milik PT Citra Buana Prakarsa, terkait papan plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak ada.
“Belum ada kita temukan administrasi izin amdal PT Citra Buana Prakarsa (Developer Horizon),” kata IP, Kepala Bagian Penindakan Dinas Lingkungan Hidup Batam, hasil dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/08/2025).
Tambahan, Kepala Bagian Humas dan Protokol BP Batam, Afthar Fallahziz menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan persampahan.
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dibagi menjadi 4 bidang, satu sekretariat dan kelompok jabatan fungsional,” hasil dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/08/2025).
Salah satu bidang di Dinas Lingkungan Hidup, yakni Bidang Tata Lingkungan, mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Izin Lingkungan, Audit Lingkungan Hidup dan Analisis Resiko Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, bidang ini juga mempunyai tugas dalam melakukan Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL) dan pelayanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan serta Pemulihan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kemudian, “melaksanakan koordinasi kesesuaian Tata Ruang dalam penilaian dokumen lingkungan hidup; melaksanakan proses Izin Lingkungan hingga melaksanakan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara lestari,” tuturnya.
Pada saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, Lagi-lagi terkait PBG sangat bungkam dan luas tanah bangunan, perizinan andalalin, izin sepadan tidak terbuka publik.
Hingga berita ini diunggah media belum menerima tanggapan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, dan PT Citra Buana Prakarsa (Developer Horizon).
(Red)