MetroBarelangBatam.com, Batam – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam mengeluarkan perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) milik PT Karindo Jaya Semesta tidak sesuai dalam pembangunan gudang keramik, Rabu (03/09/2025).
Informasi yang diperoleh media ini pada Rabu (03/09/2025).
PBG milik PT Karindo Jaya Semesta :
– Jalan raya marina city Kelurahan Tanjung Uncang dan Kecamatan Batu Aji Batam
– Kegiatan : bangunan jasa
– Pemilik : PT Karindo Jaya Semesta
– Fungsi bangunan : fungsi usaha
– Luas tanah : 4.170 M²
– Jumlah lantai : 2 lantai
Diketahui bangunan gedung PT Karindo Jaya Semesta adalah gudang keramik. Nama bangunan gedung tidak disebutkan, jumlah lantai bangunan gudang keramik hanya satu lantai saja dan perizinan sepadan, izin andalalin tidak sesuai dengan PBG milik PT Karindo Jaya Semesta.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam mengeluarkan perizinan PBG milik PT Karindo Jaya Semesta tidak sesuai aturan Pemerintah Kota Batam.
Masyarakat Kota Batam melihat dan mengetahui tentang perizinan PBG milik PT Karindo Jaya Semesta tidak sesuai gedung yang dibangun.
Pada saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, tutup mata dan bungkam terkait mengeluarkan perizinan PBG milik PT Karindo Jaya Semesta, nama bangunan tidak sebut, jumlah lantai hanya satu lantai, bangunan gedung tetap beroperasi tidak memiliki izin sepadan dan izin andalalin,” chat via WhatsApp Senin (01/09)
Hingga berita ini diunggah media belum menerima tanggapan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril.
(Red)