MetroBarelangBatam.com, Batam – Praktik perjudian berkedok hiburan kembali menjadi sorotan publik. Dugaan aktivitas judi bola pimpong marak berlangsung di Tempat Hiburan Malam (THM) Boombastic Pub & KTV yang berlokasi Jln raja ali haji komp sari ruci blok A no 7-8 sei Jodoh Batu Ampar, Batam.
Diperoleh media, ada beberapa Media Online sudah di publikasikan, permainan bola pimpong yang dikemas sebagai hiburan ini diduga sudah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Alhasil, tempat ini semakin ramai dikunjungi masyarakat, bukan hanya untuk karaoke atau menikmati hiburan malam, melainkan untuk ikut serta dalam perjudian berkedok permainan.
Menurut Kepala Biro Umum BP Batam, Muhammad Taofan melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol BP Batam, Afthar Fallahziz menjelaskan Sehubungan dengan terbitnya PP 25 tahun 2025, BP Batam tengah menyusun jutlak dan juknis atas tindaklanjut aturan tersebut untuk memberikan kemudahan perizinan pelaku usaha.
“Namun, mengingat telah beroperasinya THM Bombastic KTV sebelum terbitnya aturan tersebut, maka perizinan tempat tersebut masih berada di instansi lainnya,”ucap Taofan, hasil konfirmasi melalui via chat WhatsApp, Jumat (12/09/2025).
(Red)