Batam (metrobarelangbatam.com) hal ini terkait proyek penimbunan diKampung Belian Tua mengenai ROW Jalan untuk jadikan akses jalan umum. Melainkan pemerintah Kota Batam memberikan proyek ROW jalan ke pihak pengembang membangun wisata ekononi Batam, Senin (03/05/2021).
Awak media telah menjumpain untuk konfirmasi kepada pihak perwakilan PT Bintang Jaya Husada dengan Aston Hutapea selaku pelaksana pekerja lapangan dan Saki Legal Perusahaan PT Bintang Jaya Husada untuk mengklarifikasikan pemberitaan proyek reklamasi dan penimbunan di kampung belian tua, Kel. Belian dan Kec. Batam kota, Kabupaten Kota Batam.
Aston Hutapea selaku pelaksana pekerja lapangan menjelaskan kita melakukan kegiatan proyek kampung belian tua itu hanya pembuatan ROW jalan yg dibuka oleh perusahaan merupakan jalan umum. Bahwa PT Bintang Jaya Husada menerima alokasi dari BP batam dalam membangun akses Jalan Umum.
Fakta dilapangan belum ada akses untuk menuju PL (Pengalokasian Lahan) Row jalan. Tetapi PT Bintang Jaya Husada memohon ke BP batam untuk pembukaan akses ROW jalan tersebut,”Senin (03/05/2021).
“Bahkan BP batam mengeluarkan Surat Pemberitahuan ( rekomendasi ) untuk pembukaan ROW jalan 30 dan 35 di daerah belian kepada perusahaan,”ucap Aston.
Dikatakannya, tapi kita sebagai perwakilan perusahaan apa yang disampaikan seperti humas BP Batam, terkait izin yg dipertanyakan merupakan tanggung jawab oleh Pemerintah dan BP Batam sebagai pemberi rekomendasi.
Seharusnya dari awal BP Batam tidak perlu memberikan kepada pihak Perusahaan PT. Bintang Jaya Husada untuk membangun ROW Jalan.
“Tetapi begitu sudah membangun ROW Jalan kita dilakukan, kita dipojokkan dan disudutkan terkait hutan lindung. Karena perusahaan tidak mengetahuinya, bahwasan patok dan site plan di buat oleh pihak BP batam,”kata aston.
“Pada hal perkerjaan kita lakukan membangun ROW jalan 30 dan 35 meter, sudah mengeluarkan semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan,”ungkapnya.
Menambahkan, Saki Legal Perusahaan PT. Bintang Jaya Husada menerangkan
Bahwa PT. Bintang Jaya Husada mengantongi surat pemberitahuan dari BP Batam yg berisi “Persetujuan” dan ketentuan, sebab biaya pembukaan jalan Row 30 m dan 35 m menjadi tanggung jawab PT. Bintang Jaya Husada.
Tetapi didalam surat pemberitahuan yang berisi persetujuan pekerjaan pembukaan jalan Row sama sekali tidak ada perintah ataupun petunjuk lebih lanjut tentang PT. Bintang Jaya Husada wajib mengurus izin cut and fill ataupun izin-izin lain yang bersifat teknis.
“Seharusnya PT. Bintang Jaya Husada selaku investor yang membantu pemerintah melaksanakan pembangunan jalan Row 30 m dan Row 35 m, dengan anggaran sendiri didukung oleh Pemerintah Batam dan BP Batam,”ungkapnya.
Karena pekerjaan pembukaan jalan Pemerintah Row 30 m dan 35 m yang telah berjalan dan menghabiskan banyak uang diantaranya pemberian sagu hati rumah liar dan tanam tumbuh yang berada di jalan Row 30 m dan Row 35 m, yg mana seharusnya ini tanggung jawab Pemerintah bukan telah membiarkan PT. Bintang Jaya Husada sendiri.
Dikatakannya, ada oknum KUB (Kelompok Usaha Bersama) nelayan yang diwakili oleh oknum ormas yg meminta uang sebesar 150 juta.
“Sehingga tidak sedikit oknum-oknum perorangan ataupun oknum organisasi swadaya masyarakat yg malah menyudutkan PT. Bintang Jaya Husada dengan permintaan uang yang tidak berdasar,”tegasnya.
“tapi pihak perusahaan tidak menyanggupi, maka oknum KUB tersebut memanggil pihak dari oknum ormas (organisasi masyarakat) Kota Batam dan Kepri untuk melanjutkan sebagai ganti rugi mata pencarian nelayan,”kata Saki.
Sebagaimana oknum ormas mendukung kepada oknum KUB untuk mendapatkan hak-hak tersebut. Supaya oknum ormas mempertahankan 150 juta untuk memberi kepada oknum KUB.
“Apapun yang dilakukan oknum ormas, Perusahaan terus mencegah permintaan oknum ormas yang senilai 150 juta. Bila mereka memaksa dan sampai pemerasan ke perusahaan, kita ambil tindakkan untuk melaporkan pihak kepolisian Republik Indonesia dan dapat menerima sesuai berdasar hukumannya,”tuturnya.
(Redaksi)