Batam (metrobarelangbatam.com) – Banyak kriminalitas mencuri kabel daya listrik dengan pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab. Jadi harus dicegah pencuri kebel daya listrik, Selasa (21/09/2021).
Menurut Bukti Pangabean
Vice President of Public Relations bright PLN Batam, memang banyak kejadian pelaku mencuri kabel daya listrik, namun hingga tidak bertanggung jawab atas kerusakan listrik tersebut.
Pada hal sangat berbahaya bila terjadi kerusakan listrik. Bila kabel daya listrik sudah rusak butuh waktu proses dalam perbaikan.
Dikatakannya, Sebab pelaku pencurian kabel daya listrik harus segera dicegah, agar tidak terjadi kerusakan kabel listrik.
“Bahkan dengan adanya pelanggaran pencurian listrik. bright PLN Batam akan menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik. Bahwa hukuman untuk memberikan efek jera agar pelaku pencurian listrik tidak mengulangi perbuatannya,”ungkap Bukti.
Namun bagi pencuri listrik dengan status pelanggan, bright PLN Batam akan memberikan hukuman perdata berupa denda dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.
“PLN Batam akan menetapkan besaran biaya penggantian dan denda. Bila mana yang bersangkutan adalah pelanggan, minimal akan dikenakan hukuman perdata dari kerugian yang telah ditimbulkan tadi,”ucap Bukti.
Bagi pencuri listrik adalah hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Serta hukuman mencuri listrik bisa dikenakan hukum pidana, dengan statusnya non pelanggan.
“Dampak negatif dari pencurian listrik tidak hanya memberi kerugian bagi Negara, namun dirasakan oleh pelanggan lain. Hal tersebut karena aksi pencurian listrik dilakukan secara illegal dengan menggunakan perangkat yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan pengguna listrik,”ujar Bukti.
Dilanjutkannya, Banyak salah satu modus yang biasa dilakukan untuk mencuri listrik adalah dengan menyambung langsung dari tiang dengan kabel. Lalu kabel yang digunakan untuk menyabung listrik dari tiang tersebut tidak sesuai dengan standar. Hal ini dapat menimbulkan hubungan arus pendek listrik yang mengakibatkan kebakaran.
Dengan adanya terjadi kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik, bahkan bisa kebakaran besar dan merembet ke tempat sekitarnya.
bright PLN Batam menghimbau jika masyarakat menemukan pencurian listrik, atau mungkin ada petugas yang menawarkan listrik hemat dengan mengutak-atik kWh meter dapat langsung laporkan melalui Contact Center 123 (0778 123 melalui handphone) dan media sosial bright PLN Batam. Rahasia pelapor dijamin.
Agar dapat diproseskan kepada pihak kepolisian, untuk dilakukan proses selanjutnya,”tuturnya.
(Toni)