Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 16
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Bright PLN Batam Memberikan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Mencuri Daya Listrik
KRIMINALITAS

Bright PLN Batam Memberikan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Mencuri Daya Listrik

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com21 September 2021Updated:21 September 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Batam (metrobarelangbatam.com) – Banyak kriminalitas mencuri kabel daya listrik dengan pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab. Jadi harus dicegah pencuri kebel daya listrik, Selasa (21/09/2021).

Menurut Bukti Pangabean
Vice President of Public Relations bright PLN Batam, memang banyak kejadian pelaku mencuri kabel daya listrik, namun hingga tidak bertanggung jawab atas kerusakan listrik tersebut.

Pada hal sangat berbahaya bila terjadi kerusakan listrik. Bila kabel daya listrik sudah rusak butuh waktu proses dalam perbaikan.

Dikatakannya, Sebab pelaku pencurian kabel daya listrik harus segera dicegah, agar tidak terjadi kerusakan kabel listrik.

“Bahkan dengan adanya pelanggaran pencurian listrik. bright PLN Batam akan menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik. Bahwa hukuman untuk memberikan efek jera agar pelaku pencurian listrik tidak mengulangi perbuatannya,”ungkap Bukti.

Namun bagi pencuri listrik dengan status pelanggan, bright PLN Batam akan memberikan hukuman perdata berupa denda dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.

“PLN Batam akan menetapkan besaran biaya penggantian dan denda. Bila mana yang bersangkutan adalah pelanggan, minimal akan dikenakan hukuman perdata dari kerugian yang telah ditimbulkan tadi,”ucap Bukti.

Bagi pencuri listrik adalah hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Serta hukuman mencuri listrik bisa dikenakan hukum pidana, dengan statusnya non pelanggan.

“Dampak negatif dari pencurian listrik tidak hanya memberi kerugian bagi Negara, namun dirasakan oleh pelanggan lain. Hal tersebut karena aksi pencurian listrik dilakukan secara illegal dengan menggunakan perangkat yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan pengguna listrik,”ujar Bukti.

Dilanjutkannya, Banyak salah satu modus yang biasa dilakukan untuk mencuri listrik adalah dengan menyambung langsung dari tiang dengan kabel. Lalu kabel yang digunakan untuk menyabung listrik dari tiang tersebut tidak sesuai dengan standar. Hal ini dapat menimbulkan hubungan arus pendek listrik yang mengakibatkan kebakaran.

Dengan adanya terjadi kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik, bahkan bisa kebakaran besar dan merembet ke tempat sekitarnya.

bright PLN Batam menghimbau jika masyarakat menemukan pencurian listrik, atau mungkin ada petugas yang menawarkan listrik hemat dengan mengutak-atik kWh meter dapat langsung laporkan melalui Contact Center 123 (0778 123 melalui handphone) dan media sosial bright PLN Batam. Rahasia pelapor dijamin.

Agar dapat diproseskan kepada pihak kepolisian, untuk dilakukan proses selanjutnya,”tuturnya.

(Toni)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Ratusan Juta
Next Article Kampung Setengar Akan Jadi Kampung Terindah
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.