BATAM, metrobarelangbatam.com – Telah beredarnya rokok merek Manchester tanpa pita cukai kian marak di Kota Batam. Jenis rokok Manchester disebut rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam.
Rokok merek Manchester hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini meleggang bebas diperjual belikan di warung-warung yang ada di Kota Batam dengan harga Rp 8.500, per bungkus sesuai nota diterakan.
Namun rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom ini telah memasulkan dan tidak ada pita cukai hanya beredar Kota Batam saja. Bahkan rokok Manchester palsu bisa meraup keuntungan besar.
Rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda seperti, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.
Hasil investigasi metrobarelangbatam.com,
rata-rata warung-warung kecil yang ada di Kota Batam menjual hampir semua varian rasa dengan harga per slopnya bekisar Rp 85.000 sampai dengan Rp 100.000.
Salah satu seorang pemilik toko grosir yang tidak mau disebutkan namanya, rokok Manchester ini awalnya dia dapatkan dari sales rokok yang datang menawarkan ke toko grosir.
“Awalnya rokok ini ditawarin salah satu sales rokok. Mereka menyebut rokok ini rasanya mirip-mirip dengan rokok Marlboro,”ucapnya, Jumat (4/3/2022).
Dikatakannya, setiap Minggu-nya sales tersebut datang ke toko grosir untuk mengecek berapa jumlah rokok yang sudah habis dan menambahkannya jika ada rokok dengan varian rasa tertentu yang sudah habis terjual.
Adanya rata-rata rokok yang laris manis terjual di toko grosir adalah Manchester Merah United Kingdom.
“Rokok ini sangat disukai oleh masyarakat, karena katanya rokok jenis London FOG, rasanya hampir mirip-mirip sama dengan rokok Marlboro diproduksi oleh Philip Morris International,”tutur.
Dengan maraknya peredaran rokok Manchester tanpa dilengkapi pita cukai ini jelas menimbulkan kerugian negara dari sisi pajak Bea & Cukai.
Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.
Selain itu, hasil tembakau Indonesia semakin menurun dikarenakan penyebab rokok ilegal bermunculan di tiap-tiap Kota.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea dan Cukai Batam Kasi Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Undani belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran rokok jenis Manchester tanpa pita cukai.
(T/Red)