Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 5
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi
KRIMINALITAS

Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com30 Mei 2022Updated:31 Mei 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Satreskrim Polres Karimun Menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Solar Bersubsidi di Mapolres Karimun
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

metrobarelangbatam.com, Karimun Kepri – Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi, Senin (30/05/22).

Satreskrim Polres Karimun menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi. Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH beserta Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK menyampaikan kejadian terjadi pada hari jum’at tanggal 27 mei 2022 beralamat di Jl. Telaga Tujuh RT. 002/ Rw. 003 Kel. Sei Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun.

Sebelumnya Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat beberapa mobil truck yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 (tiga) unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen ukuran 30 liter dan dari hasil interogasi bahwa mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jl. Jend Sudirman Poros dan setelah mengisi di SPBU selanjutnya disalin dari dalam tangki mobil truck kedalam jerigen untuk dijualn Kembali dengan harga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap jerigennya.

Dari kejadian tersebut diamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan februari 2021 dan berhasil diamankan barang bukti 3 (tiga) unit mobil truck, 49 (empat puluh Sembilan) jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah tangkiplastik ukuran 1000 liter (seribu liter) serta 15 (lima belas) jerigen kosong ukuran 30 liter. Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rpp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,”pungkas Waka Polres mengahirinya.

(T/Humas Polres Karimun)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUngkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Higgs Domino
Next Article Bea Cukai Batam Mendapatkan Penghargaan Kementerian Kelautan dan Perikanan Hasil Pencegahan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.