Batam – Berawal dengan adanya laporan infomasi dari masyarakat terkait adanya pelaku Curanmor. Tim Opsnal Polsek Batu Ampar dipimpin oleh IPTU Abid Uais Al-Qarni Aziz, S.T.K melakukan penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Batu Ampar AKP. Nendra Madya Tias, S.I.K pada press release di Mako Polsek Batu Ampar. Pada hari Senin (03/08/2020).
“Setelah Melakukan penyelidikan Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial HS (29) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Curanmor, pelaku HS diamankan saat sedang menggunakan sepeda motor di Rusun Muka Kuning,” kata Kapolsek.
“Setelah melakukanpPenangkapan Tim Opsnal Batu Ampar segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan HS yang berinisial saudara IS (29) di Ruli Kampung Jawa Batu Aji Kota Batam,” sambungnya.
“Setelah mengamankan dua tersangka Curanmot Tim Unit Reskrim Batu Ampar melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya, menurut informasi pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada saudari DV, Tim Opsnal segera melakukan penangkapan kepada saudari DV (26) di Ruli Tembesi,” ungkap Kapolsek.

“Pelaku melakukan aksinya di daerah Batu Ampar, Bengkong, Sekupang, Batu Aji dan Batam Kota modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengamati Stop Kontak dalam keadaan tertutup atau terbuka, saat Stop kontak dalam keadaan terbuka pelaku segera melancarkan aksinya,” jelas Kapolsek Batu Ampar AKP. Nendra Madya Tias, S.I.K.
“Adapun dari kejadian tersebut telah diamankan 6 unit sepeda motor hasil curian di Mako Polsek Batu Ampar sebagai barang bukti pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e dan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkas Kapolsek Batu Ampar.
sumber: metrobatam.com