metrobarelangbatam.com, Batam – Masih beroperasi kembali pekerjaan Ilegal Cut and Fill lahan Hutan Lindung di punggur Kec. Nongsa Batam tempat penampungan plastik TPA (Tempat Penampungan Sampah), Rabu (13/07/2022).
Namun hingga saat ini hasil pantauan media, masih beroperasi kembali Cut and Fill dilakukan oleh si oknum pengurus berinisial (B) untuk merusak hutan lindung demi meraih keuntungan hasil perjual-belikan tanah bauksit.
Menurut, Tim Patroli Ditpam dan D,I,K BP Batam mengatakan sudah berulang kali menghentikan melakukan pekerjaan Cut and Fill di lokasi hutan lindung di punggur dekat penampungan plastik berdekatan TPA (Tempat Penampungan Sampah).
Oknum tak bertanggung jawab itu untuk ambil tanah bauksit hanya perjual-belikan, serta izin tidak ada Cut and Fill yang dikerjakan lahan hutan lindung punggur.
Namun kita tidak kenal oleh oknum pengawas berinisial (JG), untuk mengawasi lori-lori dum truck mengambil tanah bauksit hutan lindung punggur.
“Bahwa kita pun sudah menegur ke pengawas (JG) agar stop pekerjaan Cut and Fill ilegal dilakukannya,”katanya.
Tetapi dalam hal pekerjaan Cut and Fill ilegal bagian pengurus pemilik berinisial (B), untuk dikerjakan mengambil tanah bauksit tersebut.
“Kita sudah menegur juga ke pengurus, agar tidak boleh beraktivitas kembali Cut and Fill punggur. Namun dilakukan pekerjaan Cut and Fill ilegal tersebut,”ungkapnya.
Pada hal teguran kita hanya diabaikan saja kepada si oknum pengurus untuk pemberhentian atau stop pekerjaan ilegal Cut and Fill dipunggur.
“Kita meminta kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangkap beko dan lori dum truck pekerjaan Cut and Fill ilegal, agar si pengawas (JG) dan si pengurus (B) tidak lagi dilakukan pekerjaan ilegal Cut and Fill punggur,”tuturnya.
(Os/Red)