metrobarelangbatam.com, Batam – Bea dan Cukai Batam sudah melarang penimbunan minuman beralkohol di simpan dalam gudang. Tetapi masih beredar dan melakukan aktivasi Mikol (Minuman Alkohol), Rabu (10/08/2022).
Lalu hasil pantauan media, adanya aktivitas peredaran mikol ilegal dilakukan pergudangan Ruko Komplek Jodoh Center Kota Batam. Dengan bermodus menutupin rolingdor agar tidak mengetahui gudang penimbunan mikol.
Gudang tersebut, sudah berjalan lama aktivitas dilakukan untuk aksi mengedarkan Mikol ilegal ke grosir dan kedai-kedai. Modusnya pekerja membuka pintu ronglidor keluar membawa mobil box berisi Mikol ilegal.
Menurut, Kasi Humas Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), undani menerangkan Untuk menjalankan usaha di bidang cukai maka perusahaan harus mempunyai izin dalam bentuk NPPBKC Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Sebagaimana diatur dlm PMK 66/PMK.04/2018.
“Hal tersebut menjadi penting utk memberi kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan tertib administrasi keuangan negara,”kata Undani.
“Setiap orang yang menjalankan kegiatan tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta rupiah dan paling banyak 200 juta rupiah,”tuturnya.
Namun hingga berita diterbitkan, Kapolsek Lubuk Baja Batam belum dapat menjawab hasil konfirmasi gudang penimbunan Mikol ilegal.
(Os/Red)