Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 5
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Kapolsek Bengkong Baru Menjabat Melakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun
KRIMINALITAS

Kapolsek Bengkong Baru Menjabat Melakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com22 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

metrobarelangbatam.com, Batam – Seorang bocah berusia 14 tahun di Batam tega mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kota Batam. Terduga pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Aksi bejat itu terjadi pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah kosong, di Batam. Pelaku diduga mencabuli seorang anak perempuan berumur 10 tahun.

Atas tindakan itu, ayah korban dengan didampingi keluarganya melaporkan tindakan asusila tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong. Pihak berwajib langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan lain-lain.

“Telah terjadi tindak pidana perbuatan menyetubuhi dan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang bocah berusia 14 tahun dengan cara memaksa, menarik dan mengancam korban dari lapangan bola menuju ke rumah kosong. Kemudian dipaksa pelaku untuk berbaring di lantai dengan posisi terlentang sehingga terjadilah peristiwa ini,”kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, di kantornya, Kamis (22/9/2022) pagi.

Mirisnya lagi, lanjut Rio, pelaku ini memang niat untuk menyetubuhi korban lantaran kerap menonton film porno sehingga hasratnya tidak tertahankan lagi.

“Emang niatnya mau menyetubuhi. Nah, diduga pelaku ini hobi nonton film porno dari HP-nya,”ungkap Rio.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak satu kali.

“Sama-sama di bawah umur (pelaku dan korban). Pelaku melakukannya aksi bejatnya sebanyak 1 kali,” ujarnya.

Masih kata Rio, pada tanggal 19 September 2022, unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil meringkus pelaku di rumahnya berikut dengan sejumlah barang bukti di antaranya satu baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan Djogjakarta 1952, satu celana pendek karet warna coklat dan satu celana dalam warna putih.

“Hari Senin sore, sekira pukul 18.30 WIB, kami berhasil menangkap diduga pelaku di rumahnya. Penanganan perkara kasus ini, kini ditangani oleh unit Reskrim Polsek Bengkong,”sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Juncto (Jo), Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Gun/Humas Polresta Barelang)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKapolsek Bengkong Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembuang Bayi
Next Article Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 9,6 Kg dan Jenis Sabu Seberat 0,16 Gram
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.