Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Juli 4
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Rokok Siantar Mulai Beredar di Batam, Disimpan di Ruko Gading Mas Tanpa Plang Perusahaan
KRIMINALITAS

Rokok Siantar Mulai Beredar di Batam, Disimpan di Ruko Gading Mas Tanpa Plang Perusahaan

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com1 Oktober 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto ; Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

metrobarelangbatam.com, BATAM – Salah satu ruko tepatnya di Jl. Laksamana Bintan, komp. Gading mas, RT 004 – RW 015, kelurahan sungai panas, kecamatan Batam Kota, kota Batam. Disinyalir dijadikan gudang penyimpanan Rokok.

Keberadaan gudang di ruko tersebut memicu kecurigaan banyak pihak, terutama perangkat RT/RW setempat, pasalnya, perusahaan yang diketahui sudah beroperasi 1 tahunan lebih itu tak memiliki plang nama perusahaan yang diduga menghindari pajak.

Bahkan sebelumnya, ketua RT setempat pernah mendatangi untuk bertanya, akan tetapi tidak digubris, dan kebelakangan ini banyak sosial kontrol yang menanyakan legalitas keberadaan gudang tersebut, perangkat setempat tidak dapat menjawab, dan bahkan belum mengetahui tentang produk, apalagi perijinannya. Hanya mengetahui adanya aktivitas di Ruko tersebut.

“Selama ini saya tau adanya gudang rokok di ruko tersebut. Namun lantaran ruko itu sering tertutup. Baru – baru ini saya mendapat informasi. Itu pun dari pihak awak media. setelah itu saya cek langsung ke lokasi pada Jumat (23/09/2022),”kata Ketua RT 004 / RW 015, Sei Panas, Akim saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menduga, perusahaan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. ”Kenapa begitu, karena selama ini pihak manajemen tidak pernah melapor ke pihak RT/RW,”kata Akim.

Sebagaimana kita ketahui, untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKPD) harus ada surat pengantar dari RT/RW setempat.

Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Ajis Tambunan membenarkan adanya tempat penyimpanan rokok di ruko tersebut.

“Ia memang benar itu adalah rokok, tapi rokok kita legal (memiliki pita cukai). Tapi terkait izin, saya secara detail mengetahui itu. Nanti saya tanya atasan saya,”kata Ajis.

Ia mengaku baru dua bulan ditugaskan di Batam oleh pihak manajemen untuk merintis pemasaran rokok produk Pematang Siantar, Sumatera Utara.

“Saat ini kita sedang merintis pemasaran rokok siantar di wilayah kota Batam. Kita dibawah naungan PT PBD yang berdomisili di seputaran Batam Center, kawasan Tunas. Untuk nama lengkap PT dan lokasinya saya kurang paham, karena baru dua bulan disini,”jelasnya.

“Nanti saya coba tanya langsung ke atasan. Karena mereka yang lebih tau soal perizinan,”tambahnya.

Adapun jenis rokok yang tengah dipasarkan di wilayah Kota Batam yakni, Rokok merek Union, Hero Casual, Panama Super dan Marcopolo.

Diketahui, empat jenis rokok ini merupakan produksi PT. Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berdomisili di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan masih berupa melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.

(Red/Gun)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRokok Manchester dan Rokok Rave Palsu Alias Rokok Ilegal Masih Marak di Kota Batam
Next Article Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.