Metrobarelangbatam.com, Batam – Kepolisian Sektor Nongsa telah mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2 HP) kepada wartawan korban pengeroyokan yang dilakukan Oknum Security Kawasan “Wiraraja Group” pada tanggal 3/10/2022, diduga oknum Security berinisial SN terbukti telah melakukan tindak pidana pemukulan berdasarkan gelar perkara dan pemerikasaan para saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Nongsa, Rabu (12/10/2022).
Menurut SP2HP, penyidik Polsek Nongsa telah melimpahkan berkas Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan gelar perkara, atas laporan korban pada tanggal 12/9/2022 untuk dilakukan penyidikan gelar perkara dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, bukti visum dari Rumah Sakit St.Elisabeth.
Hasil gelar perkara yang dilakukan di Polresta Barelang menyimpulkan, telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan melakukan kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama (Pengeroyokan), melalui bukti yang cukup permasalahan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap apa yang dialami IRWANTO sebagai Korban.
Seluruh Pengurus dan anggota Gabungan Wartawan Indonesia sangat mengapresiasi Kinerja Polsek Nongsa atas proses hukum terhadap SN, semoga kedepan kejadian ini tidak terulang kembali.
Tugas fungsi wartawan saat bertugas harus sesuai 5W1H yang dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers Bab VIII dan ketentuan Pidana Pasal 18 ayat 1 : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau penghalangi Pelaksanaan ketentuan dengan pidana penjara 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Menurut informasi Polsek Nongsa, seorang Security Wiraraja sebagai pelaku pengeroyokan terhadap 2 orang wartawan, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polsek Nongsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Gun/Red)