Metrobarelangbatam.com, Batam – Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik ke penuntut umum kejaksaan negeri batam (tahap2) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sd 2019 tersangka Lea Lindeawijaya Suroso dan tersangka Wiswirya Deni, Kamis (27/10/2022).
Menurut, Kasi Intel Jaksa Batam, Riki Saputra SH, MH menjelaskan, pelaksanaan tahap 2 dilakukan oleh Dedi Januarto Simatupang SH selaku penyidik pada Kejaksaan Negeri Batam kepada Abram Marojahan SH MH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam.
Dikatakannya, dalam pelaksanaanya pada Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Bobson Simbolon.
Pelaksanaan Tahap 2 berjalan dengan baik dan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta mengakomodir hak- hak tersangka dan mematuhi protokol kesehatan.
“Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam akan segera merampungkan administrasi untuk proses pelimpahan. Saat ini para Tersangka masih ditahan di Rutan Polsek Batu Ampar, Penuntut Umum akan memindahkan penahanannya apabila dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,”ucap Riki Saputra.
“Namun silahkan kuasa hukum tersangka untuk membuktikan itu dipersidangan nanti,”ungkap Riki Saputra, saat konfirmasi chat whatsapp, Kamis (27/10/2022).
(Red)