Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, September 14
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Polresta Tanjung Pinang Amankan Pelaku PMI (Pekerja Migran Indonesia)
METRO

Polresta Tanjung Pinang Amankan Pelaku PMI (Pekerja Migran Indonesia)

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com13 Februari 2023Updated:14 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto : Konferensi Pers Ruang Serba Guna Polresta Tanjung Pinang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Metrobarelangbatam.com, Tanjung Pinang – atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pelaku penyelundupan pekerja migran indonesia (PMI) Ilegal di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (13/02/2023).

Menurut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova pada saat Konferensi Pers mengungkapkan, tersangka seorang laki-laki berinisial AA (49). Tersangka AA diketahui beralamat tinggal di Kota Tanjungpinang.

“Pelaku yang kami amankan yakni AA laki-laki. Untuk korban ada Satu orang yakni, berinisial YM berjenis kelamin perempuan, Korban YM tersebut diketahui dari Provinsi Nusa Tenggara Timur,”kata Iptu Giovany.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 buah fotocopy paspor yang dilegalisir, 1 buah tiket kapal dari Batam ke Tanjungpinang, 1 buah tiket kapal dari Tanjungpinang ke Malaysia, 1 buah fotocopy KTP korban YM dan 1 buah fotocopy BPJS pelaku AA.

“Pelaku diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang yang mana Pelaku AA akan memberangkatkan Korban YM ke negara Malaysia, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku AA bahwa benar pelaku AA telah melakukan tindakan Orang Perseroangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia terhadap seorang perempuan yang merupakan korban berinisial YM,”ungkap Iptu Giovany Casanova.

Akibat perlakuannya tersebut, pelaku disangkakan Undang-undang PMI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, “orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

(Red/Humas Polres Tanjung Pinang)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKetua Paboras Sedunia dan Anggi Marito Indonesia Idol Menghadiri Acara Pesta Bona Taon Paboras
Next Article Sat Resnarkoba Polresta Tanjung Pinang Berhasil Amankan Pelaku Narkotika
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.