Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 17
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Beli Alat Berat dengan Cek Kosong, Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur
KRIMINALITAS

Beli Alat Berat dengan Cek Kosong, Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com23 Maret 2023Updated:27 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Metrobarelangbatam.com, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria inisial (HD) 33 tahun pelaku penipuan dan atau penggelapan, Tanjungpinang, Kamis (23/03/2021).

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Adapun kronologis kejadian penipuan tersebut adalah kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB yang mana pelapor sedang berada di kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman km.14 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang. Pelapor didatangi oleh saudara (HD) dan dia ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.

Kemudian, terjadilah kesepakatan saudara (HD) membeli dengan harga sebesar Rp 380.000.000 juta, yang mana pelapor melakukan pembayaran dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp 190.000.000 juta tertanggal 23 Desember 2022 dan tertanggal 23 Januari 2023. Sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mengirimkan 1 unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat saudara (HD) tersebut.

Lalu, ditanggal 23 Desember 2022 saat pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan, ternyata cek tersebut tidak dapat dilakukan. Pelapor menghubungi saudara (HD), tersangka memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat. Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 pelapor melakukan pencairan dana namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.

Pada tanggal 26 Januari 2023 pelapor mencoba menghubungi saudara HD dan hendak melihat alat tersebut ternyata saudara HD mengatakan 1 (satu) unit alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450.000.000 juta dan melaporkan kkejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan penyelidikan, maka Polsek Tanjungpinang Timur mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh tersangka inisial (HD).

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saudara (BD).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,”tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.

(Red/Humas Polresta Tanjungpinang)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKapolresta Barelang & Dandim 0316 Batam Pimpin Tim Gabungan Obrak abrik lokasi Simpang DAM Kampung Aceh Kota Batam dan Menangkap Pelaku Gelper, Narkotika
Next Article Imigrasi Batam memberikan Pembekalan Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Berangkat Ke Malaysia
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.