Metrobarelangbatam.com, Batam – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Batam memasuki babak baru, Sabtu (29/4/2023).
Dengan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam.
“SPDP sudah kita terima,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan. SH.,MH., Sabtu (29/4/2023).
Bahwa Kejari tinggal menunggu kelengkapan berkas saja. Sebab informasi terakhir, pihak Kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal jumlah kerugian negara.
Lanjutnya, namun sekedar informasi, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Batam ini terjadi pada Januari-Mei tahun 2016 silam.
“Bahkan kasus ini terkuak dari laporan salah satu penyedia jasa Tour and Travel yang bekerja sama dengan DPRD Batam.
Pengusaha travel itu mengaku sejumlah tiket perjalanan anggota DPRD Batam belum dibayar,”ucap Andreas Tarigan. SH.,MH.
Padahal uang pembayaran telah diambil, namun terindikasi dimanfaatkan oleh sejumlah anggota DPRD Batam saat itu.
Ditambahkan, Dari informasi yang dihimpun, Polresta Barelang telah menaikkan status perkara ini masuk ke tahap penyidikan.
(Red)