Metrobarelangbatam.com, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini,S.H.,M.H. didampingi Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Aji Satrio Prakoso,SH.,MH, Roy Huffington SH.,MH dan Rosmarlina Sembiring,S.H.,M.Hum selaku Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan kegiatan Rapat Pendampingan Hukum Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Sub.
Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV dan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif pada Dinas Kesehatan Kota Batam,”kata Herlina Setyorini,S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (23/05).
Di katakannya, kita mendukung program yang dilakukan Dinas Kota Batam, supaya kita dapat mengetahui apa risiko terinfeksi HIV.
“Jadi kesehatan itu perlu kita jaga, apa lagi bagi masyarakat Batam juga mengetahui pencegahan HIV tersebut. Maka dari itu Dinas Kesehatan Kota Batam memfasilitasi pelayanan kesehatan untuk UKM,”tutur Herlina Setyorini.
(Red)