Metrobarelangbatam.com, Batam – Kasus korupsi Pegadaian Syariah Sei Panas Batam menyatakan terdakwa bernama Suherna Ningsih terbukti secara sah tindak pidana korupsi sebesar Rp.1.905.385.303 Miliyar.
“Dalam kasus tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah sudah ditetapkan secara sah terdakwa Suherna Ningsih, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” Kata Andreas Tarigan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (23/11/2023).
Namun denda sejumlah Rp.100.000.000 Juta apabila denda tersebut tidak bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.
“Sebab terdakwa harus untuk membayar uang pengganti yang dilakukan tindak pidana korupsi tersebut. Paling lama dala. waktu 1(Satu) Bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya di sita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” Ucap Andreas.
Di sebutkannya, Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun.
“Bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan,” Tuturnya.
(Red)