Metrobarelangbatam.com, Batam – Penyidik Polresta Barelang sudah menyerahkan tersangka kasus perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan BPHTB Ruko Bida Trade Center (BTC) Kecamatan Sei Beduk Kota Batam kepada Kejari Batam, Rabu (17/01/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH., melalui Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan, SH.MH menjelaskan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menerima berkas perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan BPHTB Ruko Bida Trade Center (BTC) dengan tersangka juga
Di katakannya, namun tersangka 1 (Satu) orang dalam kasus penipuan atau penggelapan BPHTB Ruko Bida Trade Center dan nilai kerugian kasus penipuan atau penggelapan sebesar Rp. 300.000.000 juta.
“Maka dari itu JPU segera melimpahkan kasus ini ke PN (Pengadilan Negeri). Untuk dilakukan persidangan tersebut,” ucap Andreas Tarigan.
(Red)