Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, September 13
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Kejari Batam Dalam Penegak Hukum Akan Dilakukan Pakai Hati Nurani Sesuai Latar Belakang Histori Terdakwa
METRO

Kejari Batam Dalam Penegak Hukum Akan Dilakukan Pakai Hati Nurani Sesuai Latar Belakang Histori Terdakwa

tonni simamoraBy tonni simamora19 Januari 2024Updated:20 Januari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Metrobarelangbatam.com, Batam – Sebenarnya dalam penerapan tuntutan pidana terhadap terdakwa di suatu perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan tidak tegas atau melemah. Namun, hal tersebut dapat disebabkan oleh pertimbangan dari beberapa faktor.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH., saat menggelar konferensi pers di aula Kantor Kejari Batam. Jumat, (19/01/2024).

“Mengenai penegakkan hukum. Selain berkeadilan, JPU juga harus mengedepankan hati nurani dalam menerapkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam suatu perkara,” kata I Ketut Kasna Dedi.

Di katakannya, dengan memberikan tuntutan pidana harus melalui tahapan-tahapan yang disertai pertimbangan dari beberapa faktor.

Agar menentukan hukuman, bukan sebuah ajang balas dendam. Tetapi adanya pertimbangan-pertimbangan dari beberapa faktor.

Di sebutkannya, saya sangat menyesali apa yang telah diberitakan oleh salah satu media online di Kota Batam terkait penetapan tuntunan pidana dalam penangangan perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

“Jadi apa yang telah diberitakan terkait adanya penanganan perkara yang telah ditangani Kejari Batam. Itu sudah tugas Kejari Batam seperti salah satu nya perkara PMII (Pekerja Migran Indonesia Ilegal) dengan empat point perkara,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

Dimana pemberitaan tersebut sangat tendensius serta narasumber yang bukan berkompeten di bidangnya.

“Namun seharusnya memberikan informasi harus melalui kajian-kajian akademis serta menggali informasi tentang apa yang menjadi latar belakang keputusan tuntunan tersebut,” terang I Ketut Kasna Dedi.

Di lanjutkannya, jangan adanya pemberitaan tersebut, sampai menimbul opini kepada masyarakat bahwa apa yg telah dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Batam adalah tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Nah disamping itu, atas apa yang telah diberitakan oleh media tersebut. Kita telah melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers.

“Agar pengaduan ke Dewan Pers, tinggal menunggu keputusan dari dewan pers. Hingga kita tahu ambil langkah selanjutnya yang harus ditempuh,” ungkap I Ketut Kasna Dedi.

Serta perlu kita ketahui, penerapan tuntutan pidana dalam empat point perkara PMII tersebut harus sesuai ketentuan yang berkeadilan dan mengendepankan hati nurani.

“Di karenakan banyak pertimbangan dan tahapan-tahapan dalam menerapkan tuntutan pidana terhadap terdakwa perkara PMII tersebut. Bukan semata-mata kita melempem dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa,” tegas I Ketut Kasna Dedi.

Sebagai contoh, seperti perkara PMII (Pekerja Migran Indonesia Ilegal) dengan terdakwa atas nama Yuliani. Tuntunan pidana yang ditetapkan oleh JPU, berdasarkan pertimbangan kondisi terdakwa yang sedang hamil dan sebagai tulang punggung keluarga. Maka dari itu dalam penerapan tuntutan pidana harus mengedepankan hati nurani.

Harapannya, jika dalam pemberitaan harus sesuai fakta. “Karena menurut dalam suatu proses pengadilan dalam hal ini tuntutan hukuman kepada terdakwa, tidak semena-mena ditentukan oleh Jaksa Penuntut. Tetapi masih ada pertimbangan keputusan dari hakim yang memimpin persidangan tersebut,” tutur I Ketut Kasna Dedi.

(Red)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Batam Berbagi Kasih Santunan Sembako Panti Asuhan Ishlahul Ummah
Next Article Paspor Bukan Guna Untuk Bekerja Atau Keberangkatan Umroh Tetapi Gunakan Paspor Bersama Visa Dalam Perjalanan Antarnegara
tonni simamora
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.